
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan tersangka dan lakukan penahanan terhadap inisial R, seorang mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang karena kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2019 senilai Rp 230 juta anggaran yang bersumber dari APBN, Kamis (8/8/2024).
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, mengatakan pihaknya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang mantan kepala sekolah SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara, kerena diduga melakukan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana BOS Tahun 2019 lalu, yang mengakibatkan negara dirugikan senilai ratusan juta.
“Tersangka telah kamu tetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”kata Teddy Rachesna dalam konferensi Pers di ruangan Rekomfu Mapolres setempat.
Dia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan ketahui dimana Tahun 2019 lalu, SMPN 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, mendapatkan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS), Afirmasi sebesar 230 juta yang bersumber dari APBN dan anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu tablet komputer dan server.
“Namun oleh pelaku anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya/tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut (Fiktif). Sedangkan anggaran tersebut oleh tersangka telah dicairkan sewaktu masih menjabat kepala sekolah SMPN 3 Bunga Mayang,” terang Teddy Rachesna.
Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti serta berupa keterangan saksi – saksi, lajut Kapolres, dokumen surat, keterangan ahli dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar 230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, maka terhadap Inisial R, kita tetapkan menjadi tersangka.
“Uang dari hasil penyalah gunaan tersebut, oleh tersangka dipergunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya membayar hutang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk bermain judi online,” terang Kapolres kembali.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sebuah buah buku tabungan Bank Lampung, satu buah baju kemeja lengan panjang warna putih, satu buah baju kemeja batik lengan panjang warna coklat, satu buah baju kemeja lengan pendek warna hijau, sebuah celana jeans panjang warna biru, sebuah celana bahan panjang warna hijau dan seuah celana bahan panjang warna hitam.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999, sebagai mana diubah dengan Undang-Undang (UU) RI No. 20 Tahun 200, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”tegasnya. GA/HAR
Editor: Satriaji








