
Jakarta (Globalasia 48 co.id) – Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menahan satu tersangka sipil terkait kasus korupsi penyaluran kredit BRIguna Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023.
“Tim penyidik koneksitas Kejagung pada Jampidmil yang terdiri dari jaksa, polisi militer, dan oditur telah melakukan penahanan terhadap tersangka sipil, yakni tersangka MK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Penahanan tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai digelar.
Harli menjelaskan, peran tersangka MK, dalam kasus tersebut adalah sebagai Relationship Manager (RM) BRI Cabang Cut Mutia Jakarta, yang bertanggung jawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang dilakukan oleh tersangka berinisial DSH, yang merupakan seorang oknum purnawirawan TNI.
“Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit, sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih Rp55 miliar,” kata dia.
Rincian kerugian tersebut adalah BRI Kantor Cabang Cut Meutia Jakarta, mengalami kerugian Rp5,65 miliar, BRI Unit Menteng Kecil Jakarta, sebesar Rp46,5 miliar, dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat, sebesar Rp3,27 miliar.
Untuk langkah selanjutnya, tersangka MK, akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 8 Agustus 2024, hingga 27 Agustus 2024 mendatang di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pada Selasa (6/8/2024), Kejagung juga telah menahan empat tersangka sipil dalam kasus tersebut, yaitu yang berinisial NS, RH, HS, dan OKP.
Peran para tersangka adalah sebagai oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia Jakarta yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH.
Keempatnya kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 5 Agustus 2024 hingga 24 Agustus 2024.
Adapun tersangka DSH telah ditahan sejak 30 Juli 2024 lalu, dengan mekanisme Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif ketika melakukan tindak pidana tersebut, dikutip dari Antara.
Penahanan terhadap DSH dilakukan selama 20 hari sampai dengan 18 Agustus 2024 mendatang, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. GA/Antara








