Kapolres Langkat dalam pres rilis ungkap peredaran jaringan narkoba internasional di kantor Mapolres setempat, Kamis (30/3/3023). Humas Polres |
Langkat (Globalasia48.co.id)- Polres Langkat, Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku jaringan narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja dari Aceh ke Kabupaten Langkat setempat, Kamis (30/3/2023).
Selain mengamankan dua orang tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 Kg dan 10 bal daun ganja kering seberat 9.52 Kg berikut satu unit kendaraan mobil Toyota Vansa BK-1718-FD serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BL-5939-FM.
Para tersangka adalah Moh Zulpan AR (38), warga Desa Sumbok Rayeuk, Nibong, Aceh Utara dan Sopyan Sahreza (26), warga Kelurahan Bandaran Timur, Babalan . Selain itu, seorang tersangka lainya yang telah teridentifikasi berhasil kabur (DPO).
Menurut Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SiK SH MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto dalam gelar konfresi pers di kantor Mapolres itu, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 20 bungkus sebarat 20 Kg dan 10 bal daun ganja kering seberat 9.53 Kg.
“Pengungkapan kasus narkoba ini adalah jaringan Internasional yang dipasok melalui Aceh yang penangkapanya di lakukan di dua lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Langkat,”ujarnya.
Faisal Rahmat juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya dapat meringkus dua orang tersangka dan dua orang tersangka lainya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kasus penyalah guna narkoba yang merupakan jaringan internasional masih dalam proses penyidikan dan pengembangan,”katanya.
Faisal Rahmat juga menjelaskan kasus ini terungkap pada tanggal 21 Maret 2023 lalu yang dilakukan oleh anggota dengan melakukan pengintaian terhadap penyelundupan sabu di Jalan Lintas Medan-Aceh tepatnya di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura. Dari hasil pengintaian tersebut, pihaknya menemukan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1718 FD berhenti dipinggir jalan.
Sementara itu, di lokasi yang sama diketahui ada sepeda motor Honda Vario warna putih BL -5939- FM dikendarai M Yusuf Affan (30 th) warga Jalan Banten Gang Rasmi, Kecamatan Medan Helvetia, yang menghampiri mobil tersebut.
Dari mobil itu dikeluarkan satu goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada pengendara sepeda motor.
“Pada saat pengendara sepeda motor membawa goni berisi sabu, petugas di lapangan langsung menyergap untuk menangkap pengendara sepeda motor tersebut dengan mengamankan goni berisikan kemasan teh china merk Guar Yun Wang,” terang Kapolres.
Sementara itu, mobil yang sempat kabur oleh petugas di pengejaran hingga akhirnya dapat diamankan Jembatan Tanjungpura dengan mengamankan satu orang tersangka yaitu Mohd Zulfan AR (38 th) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, bersama barang bukti satu tas ransel warna hitam terdapat satu bungkus teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu.
“Kedua tersangka langsung diamankan dengan barang bukti dengan total 20 bungkus sabu diperkirakan seberat 20 kilogram. Pengakuan mereka barang bukti itu diperoleh dari Abdullah, warga Aceh Utara yang statusnya DPO,” terang Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto.
Kemudian di lokasi yang berbeda pihaknya kembali mengungkap dengan mengamankan 10 bal ganja dengan tersangka Sofyan Sahreza alias Reza (26 th) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, ditangkap Polsek Pangkalan Brandan pada tanggal 23 Maret 2023 lalu.
Pengungkapan ganja itu berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Kapolsek AKP Bram Chandra Sihombing adanya transaksi ganja di Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Babalan. Lantas Kapolsek bersama -sama Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sitohang melakukan penyelidikan atas Informasi tersebut.
Akhirnya, tersangka disergap di sekitar lokasi tersebut. Tersangka diamankan mengaku menyimpan satu buah tas warna loreng di semak-semak tepatnya di dalam parit. Tas tersebut langsung dicari dan ditemukan dengan barang bukti tiga bal berisikan ganja. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah tersangka ditemukan lagi tujuh bal warna coklat berisikan ganja.
“Barang bukti dan tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Pangkalan Brandan. Dari pengakuan tersangka, barang itu milik temannya Fahrul Rozi warga Aceh yang kini statusnya DPO,” kata Faisal didampingi Kapolsek Pankalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing.
“Para tersangka ini telah terbukti dengan sengaja memiliki dan menyimpan serta mengedarkan Narkoba, maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara,” pungkas. (Tim GA)
Editor : Shanti