Polres Tulang Bawang giat melaksanakan program “Jum’at Curhat di Kampung Banjar Agung. Dok |
Tulang Bawang (Globalasia 48 co.id)- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, terus giat melakukan program Jum’at Curahan Hati (Curhat) untuk mendengarkan secara langsung aspirasi maupun keluhan masyarakat yang ada di wilayah itu.
Giat “Jum’at Curhat ” kali ini berlangsung di Balai Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Jum’at (12/5/2023).
“Program kegiatan “Jum’at Curhat” tersebut adalah merupakan program unggulan Kapolri yang rutin dilakukan baik ditingkat Mabes, Polda, Polres dan Polsek jajaran secara serentak. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyerap semua aspirasi ataupun keluh kesah warga sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kasat Binmas Polres Tulang Bawang , Iptu Harun, mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.
Ia mengatakan dalam waktu dekat ini, satuan pembinaan masyarakat (Sat Binmas) akan menggulirkan Program Polisi Rukun Warga (RW) yang diketahui merupakan Progam Kapolri yang digagas oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si, karena sewaktu beliau menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya banyak anggota Polri yang diangkat menjadi RW dengan tujuan agar Polri semakin dekat dengan warga dan langsung menjadi Problem Solving di sana.
Kasat Binmas menerangkan, saat menggelar Jum’at Curhat di Balai Kampung Banjar Agung, sebanyak 6 orang warga yang menyampaikan unek-uneknya langsung kepada kami.
“Unek-unek disampaikan oleh masyarakat mengenai apakah ada aturan yang melarang warga untuk putas ikan di sungai, bagaimana pajak motor yang sudah mati 1 tahun, apakah ada Program SIM gratis, apakah menggelar pengajian di masjid harus ada izinnya, dan pupuk subsidi saat ini sangat langka,” jelasnya.
Menurut Iptu Harun, sudah ada Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang melarang warga untuk putas ikan di sungai karena merusak ekosistem yang sudah ada.
Selian itu, untuk mengenai motor yang sudah mati pajak selama 1 tahun saat ini sedang ada program keringanan pajak berdasarkan surat edaran dari Gubernur Lampung, agar warga memanfaatkan program tersebut.
Sampai saat ini, Polres belum ada Program SIM gratis karena dalam pembuatan SIM dikenakan PNBP yang wajib dibayar oleh pemohon. Untuk acara berupa pengajian di masjid, sebenarnya Polri itu tidak kaku, apabila tidak mengundang ustad atau penceramah kondang dan hanya lokalan cukup memberitahukan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta aparatur kampung.
“Kami beritahukan bahwa tanaman singkong tidak masuk dalam kategori tanaman yang didukung oleh pupuk subsidi karena sudah ada aturannya dari pemerintah pusat. Hanya tebu dan padi yang didukung oleh pupuk subsidi. Bila warga ada yang mengetahui terkait pendistribusian pupuk subsidi yang bukan peruntukannya agar dapat segera melaporkan hal tersebut ke Unit Tipidter Satreskrim Polres,” paparnya.
Kasat Binmas menambahkan, saat ini kita sudah mendekati tahun politik dan kami imbau warga agar tidak mudah terprovokasi sehingga tetap tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Tulang Bawang.
“Dalam waktu dekat ini, Satlantas Polres Tulang Bawang juga akan memberlakukan kembali tilang manual. Untuk itu kami mengimbau agar warga tetap disiplin mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.” Pungkasnya. GA
Editor: Shanti