
Way Kanan (Globalasia 48 co.id) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan menangkap seorang warga diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ketika hendak transaksi di daerah itu, Selasa (3/3/2026), lalu.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 201,88 gram siap edar dan satu unit Hp serta sebuah jaket merek Hoodie warna hitam berikut plastik klip.
Tersangka yang diamankan yakni berinsial RM (32), warga Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika golongan I jenis sabu di daerah Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung.
“Alhasil saat dilakukan penangkapan, berhasil diamankan seorang berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat ratusan gram siap edar,” kata Didik Kurnianto saat ekspos pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Way Kanan, Kamis (5/3/2026).
Kapolres menjelaskan tersangka RM, ditangkap, Selasa ( 3/3/ 2026), lalu sekitar pukul 08.50 WIB, ketika hendak melakukan transaksi sabu.
Sementara itu, barang bukti ratusan gram sabu ditemukan petugas di dalam jaket hoodie berwarna hitam merek off link apparel yang dikenakan oleh tersangka.
“Saat ini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan dan pendalaman atas pengungkapan kasus tersebut,”ujarnya
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, dinilai dari segi ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan cukup besar.
“Jika diasumsikan harga pasar satu gram sabu sekitar satu juta rupiah, maka nilai ekonomis barang bukti ini mencapai sekitar Rp201,88 juta. Dengan asumsi satu gram dapat digunakan oleh empat orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 808 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (GA/Red)
Editor: Satriaji








