
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Polsek Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara tangkap seorang residivis diduga sebagai pelaku tindak kejahatan penggelapan sepeda motor milik warga saat bersembunyi di kediamannya, Senin (13/7/2026), lalu.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Kawasaki BX 250A warna merah milik korban yang belum sempat dijualnya.
Tersangka yang diamankan yakni berinsial AS (30), warga Desa Aji kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Lampura itu, kini tengah menjalani pemeriksaan atas perbuatannya tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati, Selasa (14/7/2026), mengatakan pihaknya kembali mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan tersangka seorang residivis.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/25/VII/2026/Polsek Abung Barat/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 11 Juli 2026,”katanya.
Ia juga menjelaskan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga dapat menyita barang bukti satu unit sepeda motor merek Kawasaki BX 250A milik korban yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan dan pendalaman.
“Tersangka diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2024 lalu,”terangnya.
Sementara itu, kasus tersebut dapat diungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap pelakunya. .
Sedangkan modus yang dilakukan tersangka dengan cara berpura-pura hendak membeli sepeda motor kepada korban melalui media sosial Facebook.
Setelah itu, tersangka meminta izin kepada korban hendak mencoba sepeda motornya dan rupanya langsung dibawa kabur.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Abung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana disangkakan oleh penyidik berdasarkan Pasal 492 atau 486 KUHP.
Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial.
Masyarakat disarankan melakukan transaksi di tempat yang aman, tidak memberikan kendaraan kepada calon pembeli tanpa jaminan yang jelas, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana.(GA/HAR)
Editor: Satriaji








