
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara tangkap seorang pemuda diduga melakukan aksi pencurian dua unit Handphone dan uang ratusan ribu milik tetangganya sendiri, Minggu (9/3/2025).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita satu unit Handphone milik korban yang belum sempat dijualnya.
Tersangka yaitu berinsial S (30), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara itu, kini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan petugas Polsek Bukit Kemuning, mengamankan seorang pemuda karena diduga melakukan aksi pencurian dua unit HP berbagai merek yang sejumlah uang tunai ratusan ribu milik tetangganya sendiri di dalam pondok tempat tinggalnya pada tanggal 8 Nopember 2024 lalu.
“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit Hp milik korban yang belum sempat dijualnya,”katanya.
Budiarto menjelaskan saat ini tersangka tengah menjalani proses penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani aparat kepolisian Polsek Bukit Kemuning, setelah adanya laporan dari korban dan dilakukan proses penyelidikan diketahui bahwa tersangka yang telah melakukan aksi pencurian tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku saat sedang bekerja di pabrik pemotongan kayu di Desa Ogan Lima,” ujar Budiarto, Minggu (9/3/2025).
Selain mengamankan pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp milik korban.
“Guna mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku kini diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna proses lebih lanjut,” terangnya.(GA/HAR)
Editor: Satriaji








