
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polsek Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengamankan satu dari tiga orang tersangka diduga pelaku pencuri sepeda motor parkiran halaman Masjid usai melakukan aksinya daerah itu, Kamis (11/4/2024).
Selain mengamankan tersangka petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat B-3989-CMU dan sebilah pisau milik tersangka untuk aksi kejahatan. Sementara dua rekan tersangka lainya berhasil kabur (DPO) saat akan ditangkap.
Tersangka yakni berhasil NR alias Wan (23), warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuony, Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Amsar mewakili Kapolres Pesisir Barat, AKBP Rinaldi Aser, mengatakan pihaknya dibantu warga menangkap tersangka usai melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat milik Agus Riansyah (35), warga Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung, yang di parkir di halaman Masjid Attobah pada tanggal 11 April 2024 lalu sekitar pukul 13.30.
“Tersangka dan berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan senjata tajam sebilah pisau dipergunakan untuk aksi kejahatannya diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan tersangka ditangkap usai melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dua orang rekannya berhasil kabur (DPO).
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban tersebut dirinya berperan melihat situasi dan dua rekannya (DPO) sebagai eksekutor serta menunggu standby diatas sepeda motor.
“Tersangka mengakui telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dan dalam setiap aksinya dirinya mendapatkan bagian yang sebesar Rp 200 ribu,”ujar Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Kapolsek, tersangka diketahui bersama dua rekannya datang dari Bandar Negeri Semuony, mencari sasaran calon korban ke arah Kota Agung.
Tiba di daerah Kota Agung, ditengah jalan pelaku melihat sepeda motor korban yang tengah di parkir di halaman.
Mereka dengan mudah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dan saat mereka kabur satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap dan berikut barang bukti.
“Sementara dua rekan tersangka lainya yang berhasil membawa sepeda motor korban masih dalam pengejaran petugas (DPO),”terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana ancaman tujuh tahun penjara. GA/Red