
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Polsek Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus meringkus seorang tersangka diduga pelaku pencuri bobol toko manisan milik warga saat bersembunyi di Pekon Pulau Panggung daerah itu, Rabu (17/6/2026).
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti alat pemotong besi, palu, senter, topeng dan senjata sebilah golok serta senapan angin yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatannya itu.
Tersangka yakni berinsial HS (22), warga Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian membobol sebuah toko manisan milik Saryono (68), yang berada di Pasar Datarajan, Pekon Datarajan, Kecamatan Ulu Belu, Minggu (12/4/2026), lalu.
“Tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tiga orang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap usai melakukan aksi pencurian tersebut,” katanya.
Ia juga menjelaskan saat ini, tersangka telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam melakukan aksinya, lanjutnya, tersangka bersama rekanya terlebih dahulu ditangkap dengan cara merusak gembok rolling door menggunakan alat pemotong besi dan masuk dalam toko .
Setelah masuk ke dalam toko tersebut, tersangka mengambil sejumlah barang dagangan berupa rokok dan barang lainnya hingga mengaktifkan korban mengalami kerugian ditaksir mencapai sebesar Rp 17 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terangnya. (GA/SW)
Editor: Satriaji








