
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur kembali meringkus dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan amankan puluhan paket sabu serta senjata api (senpi) rakitan usai transaksi di salah satu tempat di Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari setempat, Rabu (17/6/2026), lalu.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip ukuran sedang dan 33 paket plastik klip ukuran kecil narkoba jenis sabu-sabu serta alat timbang digital berikut alat hisab (bong). Selian itu, sepucuk senjata api (senpi), rakitan jenis revolver dan dua butir peluru.
Mereka yang ditangkap yakni berinisial GS (37), dan GD (27), yang merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan, mengatakan kedua tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan mereka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan infomasi dari masyarakat adanya penyalah gunaan barang terlarang di daerah itu.
“Saat diamankan kedua tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti puluhan paket sabu dan sepucuk senjata api (senpi), rakitan,”katanya.
Kasat juga menjelaskan, saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan berikut barang bukti kini telah diamankan di Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Dalam penanganan narkoba, pihaknya berkomitmen akan terus berupaya melakukan pemberantasan barang terlarang tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan peran aktif masyarakat sangat dibutukan dalam memberikan informasi,”pintanya.
Sementara itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (GA/SIS)
Editor: Satriaji








