Kotabumi (globalasia co.id)- Petugas Polsek Sungkai Utara, Lampung Utara kembali meringkus seorang DPO pelaku pencurian alat dinamo radiator pendingin mesin milik PT Florindo Makmur saat sedang berada di lapak penjual buah duren di Bandar Lampung, Senin (20/2/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan dua orang rekanya inisial HF dan TH, yang tertangkap terlebih dahulu usai melakukan aksinya pada waktu itu.
Tersangka adalah berinisial ND alias Nurdin (30), warga Desa Tulung Buyut, Hulu Sungkai, Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Sungkai Utara, Lampung Utara Iptu Farikhin mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian alat dinamo radiator mesin pendingi milik PT Florido Makmur di Desa Tulung Buyut, Hulu Sungkai, Lampung Utara pada tanggal 20 Januari 2023 lalu yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian puluhan juta.
“Tersangka ditangkap dalam kasus dugaan pencurian yang dilakukan bersama dua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap usai melakukan pencurian alat dinamo radiator pendingin milik perusaan di daerah itu,” ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan dirinya terpaksa melarikan diri setelah mengetahui rekannya ditangkap.
“Saya melarikan diri setelah mengatahui rekannya ditangkap petugas dan bersebunyi di Bandar Lampung,” terang Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Dalam melakukan aksinya, lanjut kapolsek, tersangka bersama dua rekanya yang tertangkap terlebih dahulu mencuri alat dinamo radiator pendingin dengan cara membuka baut dengan mengunakan kunci pas.
Setelah membuka baut alat mesin tersebut, tersangka bersama rekannya mengakatnya membawa melalui pintu belakang pabrik perusahan dan disimpannya di dalam kebun sawit serta dibawanya kabur. (Tim GA)
Editor : SHANTI