
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara tangkap seorang diduga pelaku pencuri bobol rumah warga tetangganya sendiri di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara setempat, Sabtu ( 27/6/2026), lalu.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo dan sebuah Hp milik korban.
Tersangka yang diamankan berinsial SK (24), warga Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan diwakili Kasi Humas Herawati, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curhat), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/VI/2026/SPKT Sek Sungkai Utara/Res Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 3 Juni 2026 lalu.
“Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah Hp milik korban yang belum sempat dijualnya,” katanya.
Herawati juga mengatakan kasus tersebut dapat diungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan
Dari hasil keterangan saksi korban diketahui peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pada waktu itu, korban yang baru bangun hendak sholat subuh merasa terkejut dilihatnya sepeda motor dan sebuah Hp di dalam rumahnya telah raib dicuri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungkai Utara hingga akhirnya pelakunya dapat ditangkap. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








