
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Polsek Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara tangkap seorang tersangka diduga sebagai pelaku pencuri sepeda motor di Halaman Parkir Kantor Mol Pelayanan Publik (MPP), Kotabumi setempat, Jum’at (26/6/2026), sekitar pukul 22.00 Wib.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BE-3095-KS milik korban yang belum sempat dijualnya.
Tersangka yang diamankan yakni berinsial DF (21), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu, kini masih menjalani proses penyidikan petugas guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/55/VI/2026/SPKT Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 17 Juni 2026 silam.
“Kasus tersebut dapat diungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku,”katanya.
Kasi Humas menjelaskan dari pengungkapan kasus itu, petugas juga dapat mengamankan barang bukti hasil kejahatannya sepeda motor milik korban yang belum sempat dijualnya.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Dari hasil keterangan diketahui peristiwa aksi pencurian yang dilakukan tersangka dilakukan pada 16 Juni 2026 lalu sekitar pukul 08.30 WIB.
“Pada waktu itu, korban yang diketahui Amyril Randika (28), warga Kotabumi, sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BE 3095 KS di halaman MPP Kotabumi, ketika sedang melaksanakan tugas jaga malam bersama rekannya.
“Alangkah terkejutnya ketika diketahui sepeda motornya dalam kondisi terkunci telah hilang dicuri.,”terang Kasi Humas.
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Kotabumi Kota dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap seorang pelakunya dan berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian,”ujar Kasi Humas kembali.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








