
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Sat Lantas Polres Lampung Utara kembali melakukan penilangan terhadap puluhan truk mengakut barang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) saat melintas di Jalinsum tepatnya Jalan RPN Kotabumi, Rabu (3/7/2024).
Penindakan tersebut berupa tilang kendaraan sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono, mengatakan penindakan terhadap truk ODOL tersebut adalah merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya dan merupakan upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL.
“Sebanyak 10 mobil truk ODOL kita lakukan tindakan penilangan. Penindakan ini sudah seringkali dilakukan, hanya saja sopir truk tak kunjung jera dan terus melintas,” katanya.
Menurutnya truk yang melebihi dimensi ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas sehingga membahayakan pengendara lain.
“Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal,”ujarnya.
Pihaknya berharap dengan adanya sanksi tilang ini bisa mengurangi operasional truk ODOL dan mereka benar-benar jera terhadap tindakan yang diberikan oleh jajaran Polres Lampung Utara. GA/HAR
Editor: Satriaji








