
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang narkoba jenis sabu diduga dilakukan warga binaan dan oknum pegawai Rutan Kelas II B Kotabumi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi, Sabtu (11/4/2026), lalu sekitar pukul 08.00 Wib.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 40 paket narkoba jenis sabu dan satu bundelan plastik klip bungkus sabu serta dua bungkus kopi merek bintang. Selain itu, barang bukti lainya berupa sebuah kotak bekas timbangan digital dan satu unit Hp.
Dua orang tersangka yang diamankan yakni inisial SA (27), seorang warga binaan LP kelas II A Kotabumi dan AR (39), oknum pegawai Rutan kelas II B Kotabumi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan diwakili Waka Polres Kompol Yohanis didampingi Kasat Resnarkoba AKP A. Mardiansyah Putra dan Karutan Kelas IIB Kotabumi Marthen Butar Butar serta Kalapas Kelas IIA Kotabumi Tomi Elyus dalam keterangan Pers Rilis di Ruangan Rekomfu, Rabu (15/4/2026), membenarkan adanya dugaan penyeludupan barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu kedalam Lembaga Permasyarakatan (LP) yang melibatkan seorang warga binaan dan oknum pegawai Rutan Kelas II B Kotabumi.
“Pengungkapan kasus ini, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya upaya penyeludupan barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP A. Mardiansyah Putra menjelaskan menindaklanjuti adanya informasi penyeludupan barang terlarang tersebut.
“Adanya informasi tersebut kami langsung berkoordinasi dengan petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap barang bawaan warga binaan maupun pengunjung yang masuk,”katanya.
Ia menjelaskan kasus hal itu dapat diungkap, awalnya AR, ijin masuk dengan alasan untuk bertemu rekan lain di dalam Lapas, ternyata AR (39) didalam Lapas menemui SA (27), yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Kotabumi.
“Saat di pos jaga Lapas Kelas IIA Kotabumi , petugas menemukan 40 paket sabu yang disembunyikan oleh seorang warga binaan berinisial SA (27). Barang terlarang tersebut diselipkan di bagian pinggang,” terang Mardiansyah.
Sementara itu, Karutan Kelas IIB Kotabumi Marthen, mengakui bahwa tersangka AR adalah merupakan oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.
“Tersangka AR, diketahui memang pegawai dari Rutan, kami menempatkan yang bersangkutan di penjagaan pintu luar Rutan,” kata Marthen.
Untuk diketahui yang bersangkutan AR, baru kurang lebih 3 bulan bertugas di Rutan Kelas IIB Kotabumi, sebelumnya yang bersangkutan berdinas di Rubasan,” katanya.
Sedangkan Kalapas Kelas IIA Kotabumi Tomi Elyus menjelaskan tersangka AR, berhasil melewati pos penjagaan pertama, baru setelah dilakukan pemeriksaan di pos ke 2 baru di temukan adanya barang haram tersebut.
“Kita lakukan penggeledahan di awal belum ditemukan, baru di penggeledahan ke 2 tertangkap tangan, tapi sudah di tangan warga binaan,”ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Selanjutnya kami melakukan komunikasi secara intensif dengan Karutan untuk berkoordinasi melakukan pengembangan, untuk menemukan tersangka lain yang membantu memasukkan (sabu red) kedalam Lapas,”ujar dia kembali.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berlaku, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup, atau hukuman mati. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








