Tersangka pelaku pencuri ditangkap petugas. Dok Polsek |
TANGAMUS (Globalasia 48 co.id)- Petugas Polsek Pekon Kotaagung, Tangamus meringkus seorang tersangka pelaku pencuri mesin pompa air milik tetangganya saat bersebunyi di rumahnya, Rabu (22/3/2023) lalu.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti kasih kejahatanya berupa satu unit mesin pompa air merek Nasional milik korban yang belum sempat dijualnya.
Tersangka adalah berinsial Zul (26) warga Pekon, Negeri Ratu, Kotaagung, Tangamus itu, kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan petugas.
Upaya penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin pompa air di Pekon Kota Batu, akhirnya Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelakunya.
Menurut Kapolsek Kotaagung, Tangamus AKP I Made Sudastra SH mewakili Kapolres AKBP Siswara Jadi Candra Sik, Kamis (23/3/2023), mengatakan pihaknya meringkus satu dari dua orang tersangka pelaku sepsialis pencuri mesin pompa air milik Meri Astuti (39) warga Pekon Kota Batu, Kota Agung pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.
“Tersangka dan barang bukti hasil curian kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan rekan tersangka lainya masih dalam pengejaran petugas (DPO),”ujarnya.
I Made Sudastra juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukan lataran tak memiliki uang serta pekerjaan.
“Saya melakukan pencurian mesin pompa air rencanannya hendak dijual, namun keburu ditangkap,”kata Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Sementara itu, modus aksi pencurian mesin pompa air yang dilakukan bersama rekannya berinisial A, yang berhasil kabur hendak ditangkap dengan cara merusak paksa mengunakan alat kunci pas pada saat tengah malam. Setelah berhasil mengambil mesin pompa air merek nasional dibawanya pulang dan rencananya barang curian tersebut hendak dijualnya.
Dalam catatan kepolisian tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian hewan ternak ayam milik warga di daerah itu.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Suwarno
Editor: Shanti