
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Jajaran Polres Lampung Utara dalam sebulan terakhir berhasil mengungkap empat kasus tindak kejahatan dengan sebanyak lima orang pelaku yaitu dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian motor (curat) serta pencabulan berikut kasus perjudian di daerah itu.
“Dalam sebulan terakhir, kami dapat mengungkap empat kasus dengan lima orang tersangka diamankan oleh jajaran Polres Lampung Utara,”kata Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryadi Pratama dan Kasi Humas AKP Budiarto saat menggelar Konferensi Pers di Ruangan Rekomfu Mapolres, Selasa (4/11/2025).
Waka juga menjelaskan Keempat kasus tersebut berhasil diungkap diantara kasus curas, curat, judi online dan pencabulan anak di bawah umur.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menjelaskan sejumlah kasus yang diungkap tersebut yakni seperti kasus pencurian dengan kekerasan (curas), terjadi pada kamis tanggal 23 oktober 2025 lalu sekitar pukul 16.40 wib Jalan Desa Talang Bojong, Kotabumi.
Awalnya pada saat itu korban bersama saksi Ani Septiyani yang bekerja sebagai dept collector/ tukang tagih di PT. PNM selesai menagih uang di rumah saksi.
Ketika dalam perjalanan pulang saksi mengendarai sepeda motor berboncengan denga korban kurang lebih 250 meter dari pemukiman tepatnya di jalan kebun singkong tiba-tiba saksi dan korban melihat ada batang kayu yang memalang di tengah jalan.
Tampak disangka tiba-tiba saksi dan korban didatangi oleh seorang laki-laki tak dikenal dengan mengenakan penutup wajah ( topeng), langsung menghampiri dan menodongkan senjata tajam sebilah golok Dnegan mengatakan agar untuk segara menyerahkan uang yang dibawanya tersebut .
“Sambil menodongkan sebilah golok pelaku berkata “bawa sini duit kamu”, kemudian karena takut korban langsung turun dari motor sambil berteriak “tolong-tolong, begal, tolong”, katanya.
Mengetahui korban berusaha menyelamatkan diri, pelaku berhasil mengejar korban dan menodongkan golok dan berkata kepada korban “sini duit kamu”, dikarenakan takut golok sudah mengarah ke leher, korban langsung membuka tas dan menyerahkan uang tunai Rp.8.000.000 kepada pelaku,” terang Kasat.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan tim Tekab 308 mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan barang bukti, lalu tim melakukan penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku M, yang berbunyi di Dusun Talang Waras, Desa Talang Bojong Kec. Kotabumi.
Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 3.020.000, sebilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna hitam tanpa sarung (alat yang digunakan), 2 (dua) helai celana training warna hitam dan abu-abu (hasil kejahatan).
Sedangkan untuk kasus pencurian (curat), berhasil diungkap oleh unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, setelah menerima laporan dan memeriksa korban yang menjadi aksi pencurian sepeda motor dikediaman rumah korban di Desa Kota Agung Kecamatan, Sungkai Selatan pada tanggal 6 Oktober 2025 lalu.
Atas kejadian itu, petugas mengamankan seorang pelaku dan berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban
Selanjutnya kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang guru ngaji dimana pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sungkai Utara dan untuk pelaku sudah di limpahkan di Polres Lampung Utara.
“Yang terakhir pengungkapan kasus Judi Online Slot oleh Tim Tekab 308 dimana saat petugas sedang Patroli di wilayah Kotabumi Kota menerima aduan dari masyarakat adanya beberapa orang sedang melakukan perjudian online. Pada saat di lokasi petugas mendapati dua orang sedang bermain judi online slot dan langsung diamankan Tim Tekab, “terang Apfryadi kembali.(GA/HAR)
Editor: Satriaji








