Tampak satu dari dua orang pelaku dan penadah curian Hp diamankan di Polsek Kotabumi Kota, Lampung Utara. (Globalasia48.co.id/agung) |
Globalasia48.co.id, Kotabumi–Petugas Polsek Kotabumi Kota, Lampung Utara ringkus dua orang tersangka pelaku pencuri dan penadah barang curian Hp di kediaman rumah masing-masing, Selasa (3/1/2023), pukul 18.00.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu unit Hp merek Vivo senilai Rp 3,5 juta milik korban. Kedua tersangka yakni berinisial SS alias Jaya (31) dan EH alias Wan (29), Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (4/1/2023), mengatakan kedua tersangka ditangkap karena kasus pencurian dan penadahan barang hasil curian Hp milik Sariyanti (35), warga kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampung Utara, pada tanggal 16 Desember 2022 lalu.
“Kedua tersangka dan berikut barang bukti kini masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui keduanya mengakui perbuatanya aksi pencurian Hp milik korban.
“Saya mengakui mencuri Hp milik korban dan Hp hasil curian saya jual kepada rekannya berinisial EH, seharga Rp 1,5 juta,”kata Kapolsek menirukan penuturan tersangka SS.
Sementara itu, modus tersangka SS, aksi pencurian dilakukan dengan cara mengambil.Hp.milik.korban yang disimpan dalam dasbor sepeda motor milik korban yang di parkir halaman rumah kontrakan jalan Jimat Ratu Kelurahan Sidangsari, Kotabumi, Lampung Utara pada waktu itu. (GA)