
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Unit Reskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang inisial BS alias Berta (45), seorang oknum PNS Pegawai RSUD Ryacudu Kotabumi karena diduga melakukan aksi penipuan terhadap para korbannya hingga mengalami kerugian mencapai 1,2 milyar.
Modus yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan para korban dapat berkerja sebagai karyawan BPJS, BNN, Kantor Pos, PJKAI, Bulog dan di Pemda Bandar Lampung.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa kwitansi, bukti transfer dan bukti screenshoot.
“Pihaknya telah mengamankan seorang oknum PNS Pegawai RSUD Ryacudu Kotabumi karena kasus penipuan dengan modus dijanjikan korbannya Devi, dapat berkerja sebagai karyawan BPJS di Bandar Lampung hingga mengalami kerugian sebesar Rp56,6 juta,” terang Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan didampingi Waka Polres Kompol Yohanis dan Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama dalam pres rilis di Mapolres setempat, Jum’at (23/5/2025).
Kapolres menjelaskan selain melakukan penipuan terhadap korban tersangka juga diketahui telah melakukan aksi penipuan yang sama hingga sebanyak 9 orang korban yang telah melapor ke Polres Lampung Utara.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka sama dijanjikan dapat berkerja dan dari para korban tersebut mendapatkan uang mencapai milyaran,”ujarnya.
Untuk nilai besaran uang dari para korban yang ditipu oleh tersangka bervariasi mulai sebasar 60 juta dan 160 juta hingga Rp 350 juta.
“Mereka (korban,red), dijanjikan dapat berkerja selain menjadi karyawan BPJS, dijanjikan berkerja di kantor BNN, Kantor Pos, PJKAI, Bulog dan Pemda di Bandar Lampung,”terang Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP pidana dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








