
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang residivis daftar pencarian orang (DPO), diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat berada di kediaman rumahnya, Kamis (5/3/2026), lalu.
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 18 paket plastik klip sabu dan alat timbang elektrik sabu serta sebuah tas warna hitam berikut satu unit Hp.
Tersangka DPO yang ditangkap yaitu Albert (43), warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Ia ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jl. H. Barmawi Gang Mansyur No. 143A, RT/RW 002/002, Kelurahan Kotabumi Udik.
Menurut Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati mewakili Kasat Narkoba A. Mardiansyah dan Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, Sabtu (7/3/2026), mengatakan tersangka diketahui seorang DPO pada Bulan Oktober 2025 lalu dan ia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap di kediaman rumahnya dan ia tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti belasan paket sabu siap edar,”ujarnya.
Kasi Humas menjelaskan sebelumya tersangka sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), selama beberapa bulan lalu dalam kasus peredaran narkoba.
“Alhasil kini tersangka dapat ditangkap dan berikut barang bukti dan ia juga diketahui seorang residivis,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui selama ini dirinya bersembunyi dan selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya guna menghindari kejaran petugas.
“Ia nekat menjajakan narkoba karena alasan tak memiliki uang dan pekerjaan,” terang tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Lampung Utara menegaskan akan terus melakukan upaya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(GA/HAR)
Editor : Satriaji








