Tanggamus (globalasia48.co.id) –Tangisan kesedihan seorang Wali Murid warnai Hearing DPRD Tanggamus Kabupaten Tanggamus terkait Indikasi Pungli (Pungutan Liar) Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo yang catut Oknum Anggota Dewan, Selasa (28/2/2023)
Tangisan kesedihan tersebut tak bisa dibendung oleh Ngajiono Wali Murid SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo saat dengar pendapat diruang Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus.
Menurutnya “saya sedih dan sakit hati karena saya sebagai orang miskin sekaligus Wali Murid tidak terima atas perbuatan Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo yang meminta Dana Rp 250.000. (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) anak saya,” jelasnya.
Kesedihan dan kekecewaan atas apa yang disampaikan Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo di ruang DPRD Komisi IV ini, kepsek SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo yang mengatakan bahwa pungutan liar (pungli) Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) senilai 250.000. (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sudah di kembalikan ke pihak Wali Murid yang bersekolah masing-masing-masing siswa penerima namun pihak Wali Murid menolak dengan alasan ikhlas untuk sekolahan.
“Padahal saya selaku wali murid yang merasa di dirugikan dengan memotong Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) punya saya senilai Rp 2.50.000. (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tidak pernah merasa dikembalikan hingga hari ini,” ucapnya.
“Dan saya berharap kepada DPRD Kabupaten Tanggamus Komisi IV agar masalah ini jangan Samapi berhati ditingkat dengar pendapat yang baru saja digelar, karena hasil dengar pendapat hari ini belum ada keputusan yang sesuai dengan harapan kami Wali Murid,” lirih Ngajiono.
Sementara penyampai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus saat diruang Dengar Pendapat mengatakan, Bantuan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)tersebut tidak boleh dipotong dengan berdalih apapun dan apapun bentuknya dan juga mengatas namakan siapapun Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dikurangi, meskipun bentuk nya untuk Infaq, Pembangunan ataupun kesepakatan wali murid.
“Pemotongan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)senilai Rp 250.000. (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berdalih untuk infaq atau pembangunan pagar sekolahan tersebut harus segera dikembalikan kepada wali murid,” tegas Ketua Komisi IV.
dikesempatan yang sama Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Komisi IV Buyung Zainuddin juga menegaskan, “kami Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus ini resah dengan adanya pemberitaan Pemotongan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)senilai Rp 2.50.000. (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berdalih perintah Oknum Anggota Dewan,” ujarnya.
Oleh karenanya saya selaku Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus meminta agar masalah ini tidak hanya sampai diruang dengar pendapat Komisi IV ini”agar permasalahan ini jelas dan tidak ada pihak Wali Murid yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Disisi lain Oknum Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo berhaji saat diruang dengar pendapat dengan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Komisi IV, “saya akan kembalikan Dana itu tapi saya minta kebijaksanaannya untuk pengembalian dana senilai Rp 250.000. (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tersebut dalam jangka waktu empat (4) Bulan kedepan,” tutur Subardi
Terpisah Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus mengatakan, kami segera akan laporkan Oknum Kepala sekolah SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo kepada Aparat Penegak Hukum terkait Indikasi Pungli Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut.
Rencana pelaporan Oknum Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo Kabupaten Tanggamus tersebut disampaikan Yuliar Baro Ketua DPD LPKNI Tanggamus usai menghadiri Rapat dengar pendapat (Hearing) di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus.
menurutnya, hasil dengar pendapat dengan Oknum Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo yang digelar Anggota DPRD Tanggamus Komisi IV hari ini tidak ada kesimpulan yang jelas”gimana tidak, Dana bantuan yang di ambil oleh kepala sekolah tersebut akan di kembalikan dalam jangka waktu empat (4) bulan kedepan dan menurut hemat saya hal itu diluar kewajaran dan seolah tidak berniat mengembalikan dana tersebut
untuk itu kam Lembaga LPKNI DPD Tanggamus dalam waktu dekat ini akan melaporkan Oknum Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Wonosobo tersebut ke aparat penegak hukum karena tindakan dan perbuatannya sudah jelas tidak bisa dibenarkan dan sangat merugikan para siswa serta menciderai Program Pemerintah pusat,tutup Yuliar Baro. (Suwarno).