Tulang Bawang (Globalasia 48 co.id)- Sat Narkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tangkap seorang warga tengah asyik menghisab narkoba jenis sabu-sabu di tengah kebun daerah Kampung Baru, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Mengala, Minggu (22/10/2023), sekitar pukul 21.00.
Selain mengamankan tersangka petugas menyita barang bukti berupa alat hisab sabu (bong) dan kaca pirex sisa sabu serta korek gas.
Tersangka yakni berinisial MI (38), warga Kampung Lingga, Kecamatan Mengala Timur, Tulang Bawang.
Menurut Plt. Kasatres Narkoba, Tulang Bawang Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi SiK, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan adanya laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan untuk pesta maupun transaksi narkoba.”Saat dilakukan penyelidikan diketahui ada seorang warga tertangkap tangan sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,”ujarnya.
Ia menjelaskan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti alat hisab sabu (bong) dan pirex kaca sisa sabu serta satu paket plastik bekas bungkus sabu.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan dan pendalaman atas kasus tersebut,”katanya.
Plt. Kasat Narkoba juga menambahkan atas perbuatanya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. GA/Darwis










