
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Utara tangkap dua orang pemuda diduga pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan sadis terhadap Sapitri (56), seorang ibu rumah tangga di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten setempat, Minggu (12/7/2026), lalu.
Para pelaku terpaksa dihadiahi timah panas pada masing-masing bagian kakinya karena mencoba melarikan diri saat diminta untuk menunjukan barang bukti hasil kejahatannya.
Kedua pelaku yakni berinsial SA (29) dan R (28), warga Desa Sawojajar.Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, dan Kasi Humas Iptu Herawati, saat konferensi pers di Joglo Kantor Mapolres Polres, Senin (13/7/2026), menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan hingga korbannya meninggal dunia.
“Alhamdulillah setelah dibentuk tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Lampura akhirnya kasus tersebut dapat diungkap dengan mengamalkan dua pelaku,”kata Deddy Kurniawan.
Kapolres menjelaskan selain mengamankan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan Hp jenis Infinix Smart 20 dan pakaian korban serta sebilah golok.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman dalam kasus tersebut,”ujarnya.
Untuk mengenai proses penangkapan, lanjutnya, pertama kali terhadap tersangka SA, saat upaya melarikan diri berada di Jalan 30, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Sedangkan penangkapan terhadap rekan lainya yakni berinsial R, ditangkap saat berada di daerah kawasan Stasiun Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif mereka melakukan kejahatan karena faktor ekonomi terlilit utang akibat judi online. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, kembali bermain judi online, serta membeli narkotika,” terang Deddy.
Kapolres juga menyampaikan dari tersangka R, diketahui petugas turut menemukan narkotika jenis ganja, sisa sabu, serta alat hisap. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu (amfetamin).
Selain itu, tersangka R juga diketahui merupakan residivis kasus penadahan yang pernah diproses hukum pada tahun 2025 di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Sementara itu, aksi kejahatan para tersangka dilakukan dengan cara masuk kedalam rumah merusak pintu rumah dan setelah masuk kedalam langsung mengikat tangan dan kaki korban.
Setelah itu, mulut korban disumpal atau ditutup dengan kain hingga korban meningal dunia.
Sedangkan dari hasil autopsi korban oleh Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, dapat diketahui pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka memar, luka lecet, luka terbuka pada bagian kepala, serta tanda-tanda kekerasan lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan forensik, penyebab kematian diperkirakan akibat asfiksia atau kegagalan suplai oksigen ke otak. Estimasi waktu kematian sekitar lima hingga tujuh hari sebelum korban ditemukan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan, sebagaimana di maksud pasal 479 dan atau 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.(GA/HAR)
Editor: Satriaji








