Cirebon (Globalasia 48 co.id) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, menggagalkan penyelundupan barang terlarang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 150 butir pil obat penenang, yang dilakukan oleh seorang pengunjung asal Bogor.
“Petugas kami berhasil menggagalkan penyelundupan diduga narkotika jenis sabu-sabu oleh seorang pengunjung,” kata Kepala Lapas Kelas I Kota Cirebon Kadiyono di Cirebon, Jum’at (7/7/2023) .
Ia juga mengatakan pihaknya dapat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 150 pil obat penenang ke dalam Lapas Kelas I Kota Cirebon, terjadi pada hari Kamis (6/72023) lalu saat jam besuk.
Menurutnya pelaku penyelundupan merupakan seorang wanita berinisial SD, berasal dari Bogor, Jawa Barat, di mana yang bersangkutan akan membesuk suaminya berinisial AU, yang sedang menjalani masa hukuman di dalam lapas.
Petugas yang menaruh curiga dengan gerak gerik wanita tersebut, lanjutnya, karena tingkahnya sangat berbeda dari biasanya, makan wanita tersebut diarahkan untuk masuk ke alat body scanner, setelah yang bersangkutan melewati alat tersebut, petugas curiga dengan sesuatu yang berada di sekitar alat vital wanita itu.
“Selanjutnya petugas menginformasikan kepada petugas lainnya yang perempuan untuk melakukan pemeriksaan secara manual dan saat ditemukan barang berupa narkoba ,”terangnya.
Barang yang ditemukan tersebut, diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 150 pil obat penenang sebanyak dari dalam alat vital SD.
“Dengan ditemukannya narkotika jenis sabu-sabu dan juga obat penenang, selanjutnya, pelaku langsung diamankan, dan pihaknya menghubungi petugas dari Polres Cirebon Kota,”terang dia kembali.
Pihaknya saat ini sudah serahkan pelaku kepada aparat penegak hukum ke- Polres Cirebon Kota, guna diproses secara hukum lebih lanjut.
Sementara itu, terhadap inisial AU, atau suami dari pelaku, saat ini menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara dengan kasus peredaran narkotika, di mana yang bersangkutan tidak lama lagi akan bebas, berita dikutip dari Antara.
“Untuk AU sudah kami tempatkan di sel khusus karena melakukan pelanggaran, dan untuk kasus hukumnya kami serahkan ke Polres Cirebon Kota,” katanya. GA/Antara










