
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Selama sebulan terakhir, anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba dan sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan guna proses hukum lebih lanjut. L
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini saat gelar Konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP Iwan Ricard dan Kasi Humas IPTU Herawati, Senin (31/8/2026).
Mereka yang ditangkap sebagian besar diketahui sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi siap edar.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti jenis sabu-sabu seberat 107,68 gram dan 19 butir pil ekstasi.. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka sebagai bandar dan satu orang diversi dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengungkapan kasus ini adalah merupakan bentuk kerja keras dan komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkoba khusunya wilayah hukumnya, Kabupaten Lampura,”katanya.
Kapolres menjelaskan dari delapan kasus tersebut di ketahui sebanyak lima kasus melibatkan delapan tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti diamankan mencapai 107,68 gram bruto.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mengungkap satu kasus dengan dua tersangka, masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan, yang diduga berstatus sebagai bandar. Dalam perkara ini, petugas mengamankan 19 butir pil ekstasi warna pink.
Sementara satu perkara lainnya melibatkan seorang anak. Terhadap perkara tersebut, proses hukum dilakukan dengan mengedepankan ketentuan perlindungan anak dan telah ditempuh melalui diversi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan satu perkara lainnya masuk dalam DPO dimana pelaku diberi tindakan tegas terukur dan meninggal dunia karena melukai petugas.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan para tersangka yang telah diamankan. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Polres Lampung Utara berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegasnya.
Menurutnya pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Kepolisian seorang diri. Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, instansi terkait, serta masyarakat.
“Perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama dan akan terus diperkuat melalui kolaborasi antar instansi,” ujarnya.
Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu Kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berkontribusi nyata dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Lampung Utara,” pintanya.
Terhadap perkara-perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1). (GA/HAR)
Editor: Satriaji


