
Lampung Selatan (Globalasia 48 co.id) – Sat Narkoba bersama KSP Pelabuhan Bakauheni Polres Lampung Selatan mengamankan sebuah mobil Honda HR-V warna putih membawa 40 paket kemasan teh China diduga narkoba jenis sabu-sabu di tempat kawasan pelabuhan Bakauheni daerah itu, Senin (24/8/2026), lalu sekitar pukul 06.30 Wib.
Selain menyita puluhan kilo barang terlarang tersebut, petugas mengamankan seorang pengendara yang diduga sebagai kurir berinsial NF, dan kini kasusnya masih dalam proses pendalaman serta penyidikan petugas.
Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan didampingi Kepala KSP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting dalam konferensi pers di Mapolres, Jum’at (4/9/2026), menjelaskan
pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama petugas KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap kendaran sebuah mobil Honda HR-V warna putih yang kedapatan membawa 40 paket narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan teh China.
“Selain mengamankan barang bukti terlarang jenis sabu-sabu itu, pihaknya juga mengamankan seorang pengendara diduga sebagai kurir,”katanya.
Ia juga menjelaskan barang bukti sebarat 40 kg itu, dikemas sebanyak 11 paket ditemukan di bagian pintu depan sebelah kiri dan 11 paket lainnya disimpan di pintu tengah sebelah kiri, 12 paket di pintu tengah sebelah kanan, dan enam paket sisanya berada di bagian bodi belakang sebelah kanan serta semuanya terdapat 40 paket.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan NF, diketahui dirinya mengaku membawa 40 kilogram sabu dari Aceh menuju Jakarta atas perintah BJ alias R, yang kini berstatus DPO, dengan imbalan Rp30 juta.
“Barang terlarang tersebut, oleh tersangka NF, rencananya akan dibawa menuju ke-Jakarta,”terangnya. Sementara itu, sebelumnya untuk sampel barang bukti tersebut, pihaknya telah membawa ke Puslabfor Narkotika BNN Bogor untuk di uji dan hasilnya telah diketahui.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung sediaan narkotika/metamfetamina atau sabu.
“Dengan asumsi harga Rp1 juta per gram, 40 kilogram sabu tersebut bernilai sekitar Rp 40 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 160.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,”ujar Kapolres kembali.
Atas perbuatannya, NF terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. (GA/Red)
Editor: Satriaji


