
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung melakukan penilaian pelayanan publik di Polres Lampung Utara , Kamis (8/10/2026).
Penilaian tersebut meliputi pemeriksaan terhadap sejumlah unit antara lain Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pengaduan masyarakat pada Siwas, serta Bagian Perencanaan (Bagren).
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas Iptu Herawati, mengatakan penilaian tersebut adalah menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.
“Kami menyambut baik kujungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung dalam rangka penilaian pelayaan publik di Polres Lampung Utara. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan, mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditingkatkan, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat melalui evaluasi dan pembenahan secara berkelanjutan.
“Harapan kami, melalui kegiatan penilaian ini, kualitas pelayanan publik di Polres Lampung Utara semakin baik. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan agar pelayanan kepolisian semakin mudah diakses, responsif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.
Pihaknya juga berharap upaya evaluasi ini dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya dalam memberikan pelayanan yang prima dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (GA/HAR)
Editor: Satriaji


