
Way Kanan (Globalasia 48 co.id ) – Anggota Polres Way Kanan tangkap.seorang diduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang warga alami sejumlah luka tusuk ditubuhnya hingga di larikan ke Rumah Sakit, Jum’at (9/10/2026), lalu.
Tersangka yang diamankan yakni berinsial AS (28), warga Kelurahan Blambangan Umpu, Way Kanan itu, kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan penganiayaan berat terhadap Dedi Putra, hingga mengalami luka berat akibat senjata tajam dibagian belakang leher, kepala, punggung dan lengan kiri yang terjadi di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kamis (27/8/2026), lalu sekitar pukul 22.00 Wib.
“Tersangka kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan masih pendalaman,”katanya.
Ia menjelaskan dari hasil keterangan istri korban Wiji Lestari Ningsih, pada saat kejadian itu dirinya sedang pergi kerumah kerabatnya di daerah Prabumulih, Sumatera Selatan.
“Suami korban yang mengalami luka parah dilarikan ke RS Zainal Abidin Pagar Alam hingga akhirnya dirujuk ke RS Mitra Mulya Husada di Bandar Jaya untuk mendapatkan perawatan intensif,” terangnya.
Atas kejadian itu, istri korban melaporkan ke Kantor Polisi dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Akhirnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan AS di kawasan KM 5, Blambangan Umpu dan menangkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (GA/Red)
Editor: Satriaji


