
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Polres Lampung Utara lakukan penyelidikan atas ditemukannya mayat seorang bayi perempuan yang sengaja dibuang orang tuanya di aliran Sungai Terusan, tepatnya di bawah jembatan wilayah Desa Bumi Jaya, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten, setempat, Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 11.00 Wib.
Hingga saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum mengetahui pasti motif pembuangan bayi perempuan tak berdosa tersebut serta dugaan sementara korban sengaja dibunuh oleh orang tuanya yang tak bertanggung jawab diduga hasil hubungan gelap.
Mayat bayi perempuan tak berdosa tersebut pertama kali ditemukan oleh warga sekitar yaitu Muhayat, seorang buruh cabut singkong bersama rekannya ketika hendak mandi di sungai itu. Namun alangkah terkejutnya mereka karena melihat ada sesosok bayi mengambang di aliran sungai tepatnya bawah jembatan itu.
Mengetahui hal tersebut mereka langsung segera memberitahukan warga yang melintas di jembatan. Sekitar setengah jam kemudian, warga setempat berdatangan, dan salah seorang warga melaporkan peristiwa itu melalui layanan Kepolisian 110.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Lampung Utara segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan bahwa bayi tersebut berjenis kelamin perempuan.
Saat ditemukan, kondisi aliran sungai dilaporkan tidak mengalir akibat musim kemarau. Lokasi penemuan berada di kawasan perbatasan Desa Bumi Jaya dan Desa Bumi Restu, dengan jarak sekitar 300 meter dari permukiman warga. Di sekitar TKP juga tidak ditemukan kamera pengawas (CCTV).
Dari pemeriksaan awal terhadap jenazah, petugas memperkirakan bayi tersebut baru dilahirkan karena tali pusar dan ari-ari masih ditemukan. Jenazah memiliki panjang sekitar 55 sentimeter dan telah mengalami proses pembusukan.
Petugas juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya luka di bagian bawah ketiak kiri, memar pada wajah sebelah kanan, serta luka robek di bagian pinggang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, waktu kematian diperkirakan sekitar empat hingga lima hari sebelum jenazah ditemukan. Meski demikian, kepastian mengenai waktu dan penyebab kematian masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas Iptu Herawati, Kamis (15/10/2026), menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah awal penanganan setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110.
“Petugas telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap identitas orang tua bayi serta mengetahui secara pasti kronologi dan penyebab kematian korban,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan terus dilakukan, termasuk menelusuri asal-usul korban dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membantu mengungkap peristiwa tersebut.
Saat ini, jenazah bayi perempuan tersebut berada di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi untuk penanganan lebih lanjut.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui layanan 110, sehingga petugas dapat segera menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.(GA/HAR)
Editor: Satriaji


