
Mesuji (Globalasia 48 co. id) – Anggota Polres Kabupaten Mesuji melakukan pengerebekan di dua lokasi tempat peredaran narkoba dan tangkap tiga orang warga diduga sebagai bandar narkoba serta menyita barang terlarang berupa sabu-sabu serta pil ekstasi serta senpi rakitan di daerah itu, Jum’at (22/10/2026), lalu.
Para tersangka dan berikut barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan dan pendalaman dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus melalui Kasat Narkoba Iptu Candra Hirawan, Sabtu (24/10/2026), membenarkan pengungkapan kasus pengerebekan peredaran narkoba di dua lokasi yaitu di jalan poros Desa Tanjung Mas Makmur dan Desa Talang Makmur.
“Dari pengerebekan pertama di Desa Tanjung Mas Makmur, petugas menangkap seorang tersangka berinsial SI, beserta barang bukti 230 butir pil ekstasi,”katanya.
Ia menjelaskan pengerebekan kedua kalinya dilakukan di sebuah rumah di Dusun Tebing Tinggi Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur, dengan mengamankan seorang tersangka yaitu berinsial AI, berikut barang bukti sabu seberat 1,05 gram dan uang tunai Rp. 600.000.
Selanjutnya pengerebekan dilakukan kembali di Desa Sungai Cambai, dari lokasi tersebut, kami mengamankan tersangka perempuan berinisial TR.
Dari penangkapan tersangka TR, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 23,81 gram dan satu pucuk senpi rakitan berikut delapan butir amunisi kaliber 5,56 mm. Selain itu, barang bukti.lainya berupa plastik klip berbagai ukuran maupun uang tunai Rp4.900.000. dan alat timbangan digital dan pipet serta tas selendang.
Kasat Narkoba menjelaskan pengerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut dan pihaknya melakukan penyelidikan serta langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini, guna menelusuri asal-usul narkotika, senpi rakitan, dan amunisi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,”terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (GA/Red)
Editor: Satriaji


