
Lampung Tengah (Globalasia 48 co.id) – Anggota Polsek Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah meringkus empat orang tersangka diduga pelaku pencuri kabel listrik milik PT Budi Makmur Perkasa di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten, setempat, Jum’at (23/10/2026), lalu.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah alat tang potong yang dipergunakan untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
Para pelaku yang diamankan yakni berinisial CAR (38), SMS (48), AJ (26), dan A (34), yang diketahui mereka adalah warga Kampung Terbanggi Besar.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah Kompol M. Samsari mewakili Kapolres AKBP Zaldy Kurniawan, mengatakan mereka ditangkap adanya laporan pihak perusahaan terkait pencurian kabel listrik.
“Para pelaku dan berikut barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian kabel pada malam hari.
Dari salah satu pelaku berinisial CAR, diketahui merupakan mantan petugas keamanan (security) di perusahaan tersebut.
Aksi pencurian tersebut diketahui oleh pihak perusahaan ketika sedang melakukan pengecekan di dalam gudang dan menemukan potongan kabel di dekat trafo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 14 jalur kabel dari trafo induk menuju panel-panel di dalam pabrik telah hilang. Total panjang kabel yang dicuri mencapai 140 meter,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, PT Budi Makmur Perkasa mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp480 juta.
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tang potong berwarna hijau yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. (GA/Red)
Editor:Satriaji


