
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Sungkai Utara tangkap seorang diduga pelaku pencuri sepeda motor di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten setempat, Minggu (12/7/2026) dini hari.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat BE-5301-KJ milik korban dan dua paket bungkus klip sabu serta alat hisab (bong), berikut senpi mainan.
Tersangka yang diamankan berinsial CD (24), warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor yang tengah diparkir di teras depan rumahnya milik warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai pada Bulan Mei 2026 lalu.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap di salah satu tempat
ketika sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Selain terjerat kasus tidak perkara pencurian, tersangka juga ditangkap penyalahgunaan narkoba,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan hasil sepeda motor curiannya sempat dijualnya kepada salah seorang beralamat di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
“Alhasil saat dicari keberadaan barang bukti hasil curian petugas hanya dapat mengamankan barang bukti (BB), sepeda motor saja dan yang membeli kendaraan itu tidak ditemukan di lokasi saat petugas melakukan penggerebekan,”ujar dia kembali.
Sementara itu, dari catatan kepolisian tersangka diketahui sebagai daftar pencarian orang (DPO), dalam perkara dugaan pencurian dengan kekerasan beberapa bulan lalu.
“Pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apa bila mengetahui atau mengalami tindak pidana,”terangnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji


