Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Anggota Tekab Persisi Polres Tanggamus ringkus dua dari lima.orangntersangka pelaku membobol rumah warga saat bersebunyi di kediaman masing-masing di daerah itu, Kamis (14/9/2023).
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebuah HP redmi 10 warna sea blue milik korban yang belum sempat dijualnya dan tiga orang rekan pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Kedua tersangka yaitu berinisial SA (19) dan AR (19), warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Semangka, Tanggamus.
sekaligus menangkap dua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, SH MH mewakili Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, mengatakan kedua tersangka pemuda tersebut ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian di kediaman rumah Ari Kusmanto (38) Dusun Sri Rejo Rt/Rw 004/006 Pekon Srikaton Kecamatan Semaka, Tanggamus pada tanggal 7 Januari 2023 lalu.
“Kedua tersangka ditangkap di kediaman rumah masing-masing karena diduga melakukan aksi pencurian Hp dan sebuah dompet milik korban yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan selain mengamankan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa Hp milik korban.
“Sementara tiga orang rekan pelaku lainya kini masih dalam pengejaran petugas (DPO),”katanya.
Dalam kasus tersebut diketahui adanya laporan korban atas peristiwa aksi pencurian yang dialaminya pada Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB lalu, yang diketahui jendela rumahnya sudah terbuka.
Setelah memeriksa ke dalam rumah ternyata handphone miliknya yang terletak di ranjang tempat tidur dan dompet berisi KTP, STNK, NPWP serta uang Rp100 ribu telah hilang.
Sementara itu, dari keterangan para pelaku diketahui keduanya mengakui aksi pencurian di rumah korban yang dilakukan bersama tiga rekannya yang lain (DPO).
“Pengakuan kedua pelaku juga bersama tiga rekannya, saat ini masih dalam proses pengejaran,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. GA/Suwarno.