
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Terkait adanya sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Lampung Utara dilaporkan ke Bidang Propam (Bid Propam) Polda Lampung oleh Samsi Eka Putra selaku Kuasa hukum dari ketiga tersangka dalam perkara pemerasan atau pengancaman.
Laporan tersebut menyebutkan ketidak proprofesionalan kinerja Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam menangani perkara itu dan adanya oknum anggota Polres Lampung Utara dan oknum anggota Polda Lampung diduga membekingi penjualan rokok ilegal di Kecamatan Sungkai Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menyampaikan, keempat personel Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dilaporan oleh kuasa hukum tersangka ke Polda agar menanyakan hal tersebut ke Polda Lampung.
“Laporannya kan ke Polda Lampung, silahkan tanyakan ke Polda sejauh mana prosesnya. Kita ini kan selaku terlapor, tanya ke Polda,” ujar Kapolres Sabtu (25/7/2025).
Terkait dugaan tidak profesional, Deddy Kurniawan mengatakan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur saat menangani kasus yang menjerat ketiga oknum wartawan tersebut.
“Kalau kita melihatnya bahwa proses penyidikannya sudah berjalan sesuai aturan dan sudah sesuai prosedur,” katanya.
Untuk mengenai prihal adanya anggota yang menjadi beking penjualan rokok ilegal silahkan di buktikan kebenaran nya.
“Kalau terbukti benar kita akan proses,” tegasnya.
Selain itu, mengenai soal laporan kuasa hukum para tersangka tersebut, Deddy Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya tidak masalah dengan adanya laporan tersebut.
” Adanya laporan tersebut tidak masalah juga dan itu hak para tersangka,” ujar Kapolres kembali.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi, menambahkan kami Satreskrim Lampung Utara juga pernah mengungkap terkait peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kecamatan Kotabumi Utara.
“Dari pengungkapan tersebut, kami amankan 25.800 Batang Rokok Ilegal berbagai merk, dan sudah kami limpahkan BB tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah menetapkan ketiga oknum wartawan dari media online dalam kasus dugaan pemerasan atau pengancaman terhadap korban pedang kelontong yang berada di Kecamatan Sungkai Utara. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








