• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Minggu, Mei 25, 2025
  • Login
Global Asia 48
  • Home
  • News
    • All
    • Berita Derah
    • Bisnis
    • Ekbis
    • Ekonomi
    • Election
    • Internasioanl
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Nasional
    • Pertanian
    • Politik
    • Umum
    • Wisata

    Negara Suriah Sambut Keputusan AS Cabut Sanksi

    Hamas Kecam Pernyataan Politikus AS Minta Gaza Dibom Dengan Nuklir

    Polres Lampung Utara Dalami Kasus Keracunan Makanan Akibatkan Ratusan Warga Di Kelurahan Tanjung Senang

    Jajaran Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Residivis Spesialis Curas Sepeda Motor Parkiran

    Ratusan Personel Gabungan Siap Amankan PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran

    Seorang Oknum PNS Pegawai RSUD Ryacudu Kotabumi Ditangkap Kasus Penipuan Mencapai Milyaran

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tekonologi
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup

    Kapolda Lampung Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H Di Kantor Gubenur

    Polda Lampung Imbau Warga Waspada Hujan Deras Disertai Angin Kencang

    Komisi XII DPR Apresiasi Prabowo Soal LPG 3 Kg Tetap Dijual Pengecer

    Kemkomdigi Berencana Akan Batasi Akses Media Sosial Berdasarkan Usia

    Pembangunan Proyek Rehabilitasi Bendungan Dan Irigasi Diduga Salahi Aturan Caplok Tanah Warga

    Potensi Cuaca Buruk Masih Akan Terjadi Hingga Maret, Polda Lampung Himbau Masyarakat Jaga Lingkungan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    Anggota Polwan Polda Riau Sabet Medali Emas Dalam Kejuaraan Karate Di Malaysia

    Pelatih Timnas Indonesia Panggil Dua Nama Baru Untuk Lawan Australia Dan Bahrain

    Polres Lampung Utara Bersama TNI Kodim 0412 Gelar Olah Raga Jalan Santai Dan Senam Bersama

    Ketua KKI Lampung Lantik Pengurus KKI Lampung Utara Di Stadion Sukung Kotabumi

    Kapolda Lampung Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H Di Kantor Gubenur

    Pembangunan Proyek Rehabilitasi Bendungan Dan Irigasi Diduga Salahi Aturan Caplok Tanah Warga

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Berita Derah
    • Bisnis
    • Ekbis
    • Ekonomi
    • Election
    • Internasioanl
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Nasional
    • Pertanian
    • Politik
    • Umum
    • Wisata

    Negara Suriah Sambut Keputusan AS Cabut Sanksi

    Hamas Kecam Pernyataan Politikus AS Minta Gaza Dibom Dengan Nuklir

    Polres Lampung Utara Dalami Kasus Keracunan Makanan Akibatkan Ratusan Warga Di Kelurahan Tanjung Senang

    Jajaran Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Residivis Spesialis Curas Sepeda Motor Parkiran

    Ratusan Personel Gabungan Siap Amankan PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran

    Seorang Oknum PNS Pegawai RSUD Ryacudu Kotabumi Ditangkap Kasus Penipuan Mencapai Milyaran

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tekonologi
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup

    Kapolda Lampung Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H Di Kantor Gubenur

    Polda Lampung Imbau Warga Waspada Hujan Deras Disertai Angin Kencang

    Komisi XII DPR Apresiasi Prabowo Soal LPG 3 Kg Tetap Dijual Pengecer

    Kemkomdigi Berencana Akan Batasi Akses Media Sosial Berdasarkan Usia

    Pembangunan Proyek Rehabilitasi Bendungan Dan Irigasi Diduga Salahi Aturan Caplok Tanah Warga

    Potensi Cuaca Buruk Masih Akan Terjadi Hingga Maret, Polda Lampung Himbau Masyarakat Jaga Lingkungan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    Anggota Polwan Polda Riau Sabet Medali Emas Dalam Kejuaraan Karate Di Malaysia

    Pelatih Timnas Indonesia Panggil Dua Nama Baru Untuk Lawan Australia Dan Bahrain

    Polres Lampung Utara Bersama TNI Kodim 0412 Gelar Olah Raga Jalan Santai Dan Senam Bersama

    Ketua KKI Lampung Lantik Pengurus KKI Lampung Utara Di Stadion Sukung Kotabumi

    Kapolda Lampung Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H Di Kantor Gubenur

    Pembangunan Proyek Rehabilitasi Bendungan Dan Irigasi Diduga Salahi Aturan Caplok Tanah Warga

No Result
View All Result
Global Asia 48
Home News Berita Derah Tanggamus

Polres Tanggamus Gelar FGD Optimal Penegakan Perda Hiburan Musik Orgen Tunggal

Redaksi by Redaksi
Mei 17, 2023 | 10:49
in Tanggamus
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Jadi Chandra tengah menyaksikan penandatangan bersama terkait hiburan musik orgen tunggal. Dok/Suwarno


Tanggamus  (Globalasia 48 co.id)- Polres Tanggamus menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus  Nomor 05  tahun 2017 tentang pengaturan umum orgen tunggal, Selasa (16/5/2023).  


Kegiatan dipusatkan di Aula Parama satwika Kantor Mapolres Tanggamus dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Wakil Bupati Hi. AM. Safii, Kajari Yunardi, S.H., M.H., Kapten Julian Abri mewakili Dandim 0424/TGM dan Wakil Ketua PN Tanggamus.


FGD tersebut dihadiri stakeholder terkait diantara Ketua MUI dan Ketua FKUB Tanggamus, para Danramil, para Camat, Ketua Apdesi, Tokoh Adat, pemilik orgen tunggal se-Kabupaten Tanggamus, Kapolsek dan para Kanit Binmas jajaran Polres Tanggamus 


Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan orgen hingga malam hari juga meningkatkan kejahatan baik berupa pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian sepeda motor (Curamor) dan penyalahgunaan narkoba.


“Ini menjadi dasar pemikiran kita, bahwa kesepakatan kita yang dulu sesuai Perda Tanggamus harus implementasikan kembali,” ujar AKBP Siswara Hadi Chandra dalam sambutan pembukanya.


Usai rangkaian sambutan para Forkopimda, petugas juga menyampaikan draft-draft kesepakatan bersama terkait orgen tunggal, yang setelah disetujui bersama selanjutnya juga dilakuan penandatangan oleh seluruh peserta FGD yang hadir.


Hal yang sama Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H, menjelaskan  pihaknya telah melaksanakan FGD bersama Forkopimda Tanggamus dan stakeholder lainnya terkait hiburan orgen tunggal yang melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Perda Tanggamus.


“Dari hasil tersebut telah dilakukan penandatanganan bersama, terdapat enam point yang harus dipatuhi oleh masyarakat tentang hiburan yang melewati batas waktu,” kata  Iptu M. Yusuf usai kegiatan.

Baca Juga  Menunggu Masjid At-Taqwa di Perbaiki: Warga Pekon Tampang Dirikan Tempat Ibadah Sementara


Kasi Humas menegaskan, point penting yang harus dipahami dan dipatuhi, yakni mendorong penyidik melakukan proses hukum guna memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan di dalam Perda Tanggamus. 


Adapun sanksi yang diberikan yakni sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan  pencabutan izin usaha orgen tunggal. Serta pidana dan denda.


“Ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3  bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tandasnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Hi. AM. Safii dalam keterangannya mengaku bahwa pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas kegiatan yang difasilitasi dan dilakuan oleh Polres  Tanggamus terkait Perda 05 Tahun 2017 tersebut.


“Dan ini memang butuh dukungan semua pihak, Alhamdulillah semua hadir ini kita lakukan bersama sama  untuk  perbaikan Kamtibmas Tanggamus,” ucapnya.


Dilain pihak, Ketua MUI Tanggamus, KH. A. Wahid Zamas mengaku sangat mendukung digelarnya FGD penerapan Perda Tanggamus terkait hiburan orgen tunggal, sebab menurutnya banyak hal negatif ketika orgen tunggal bermain hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.


“Kita dari Majelis Ulama Indonesia  Tanggamus sangat mendukung apa yang telah diputuskan dalam musyawarah di FGD, guna melaksanakan perda nomor 5 tahun 2017 tentang bagaimana pelaksanaan hiburan yang selama ini terjadi kita sudah kebablasan sehingga banyak menimbulkan dampak dampak  negatif,” ucap KH. Wahid Zamas.


Ia sangat bersyukur pihak kepolisian khususnya Polres Tanggamus yang telah mengambil sikap untuk kembali melaksanakan Perda tersebut sehingga akan dilaksanakan secara tegas.


Kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanggamus agar mengikuti dan mentaati Perda yang  telah diputuskan DPRD untuk kepentingan kita bersama dalam rangka menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah  Tanggamus.


“Dari segi agama juga ketika terjadi penyimpangan dan melakukan perbuatan dosa, maka sohibul hajat ikut menanggung dosanya sebab sudah memfasilitasi. Oleh karena itu mari kita sama-sama menjaga jangan kita menambah dosa-dosa kita yang  telah kita lakukan selama ini,” tandasnya.

Baca Juga  Polres Tanggamus Amankan Seorang Pelaku Pembacokan di Areal Persawahan


Untuk diketahui Kesepakatan bersama Focus Group Discussion (FGD), terkait optimalisasi penegakan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum (Orgen Tunggal) berisi : 


Kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tanggamus, Ketua MUI Kab. Tanggamus, Ketua FKUB Kab. Tanggamus, Ketua Apdesi Kab. Tanggamus, Tokoh Adat Lampung Kab. Tanggamus, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus, Ketua Apdesi kecamatan se-Kabupaten Tanggamus dan pemilik orgen tunggal se-Kabupaten Tanggamus bersama-sama bersepakat : 


1. Mendukung implementasi pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal) melalui Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 tahun 2017 tentang pengaturan hiburan umum. 


2. Memberikan penekanan dan pemberlakuan secara tegas atas hak, kewajiban, larangan dan batas waktu operasional penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal). 


3. Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal). 


4. Mendukung kewenangan kepala satuan kerja perangkat daerah yang telah ditunjuk membidangi ketentraman, ketertiban dan/atau penegakan perda untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pengendalian dan penertiban penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal). 


5. Perihal pengajuan pembuatan surat izin keramaian (hiburan orgen tunggal) telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam juklap Kapolri Nopol : Juklap/02/XII/V/1995 dengan melampirkan surat permohonan dari sohibul hajat, rekomendasi dari Pekon, Camat, Danramil dan Kapolsek serta membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000,-. 


6. Mendorong penyidik melakukan proses hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan didalam Perda, yaitu : 


a. sanksi administrasi (peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, dan pencabutan izin). 


b. ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-. 


Demikian kesepakatan bersama ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. GA/Sumarno

Baca Juga  Bupati Tanggamus Resmikan Kantor Sekretariat DPD LDII di Pekon Terbaya


Editor: Shanti

Dibaca 173
Previous Post

Arinal Djunaidi Hadiri Acara Silahturahmi Syawal 1444 H Pimpinan Wilayah Muhamadiyah

Next Post

Bapak Dan Anak Ditangkap Petugas Kasus Judi Togel Online

Redaksi

Redaksi

Next Post

Bapak Dan Anak Ditangkap Petugas Kasus Judi Togel Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga Para Lansia Pekon Kampung Jawa Pertanyakan Pemutusan Sepihak BLT Oleh Oknum Peratin Pekon

April 15, 2025 | 22:16
Polres Lampung Utara Gelar Pam Rawan Pagi dan Pengaturan Lalulintas

Polres Lampung Utara Gelar Pam Rawan Pagi dan Pengaturan Lalulintas

Agustus 21, 2023 | 16:48
Anggota Tekab 308 Persisi Sat Reskrim Polres Lampura Tembak DPO Tersangka Curi Sepeda Motor

Anggota Tekab 308 Persisi Sat Reskrim Polres Lampura Tembak DPO Tersangka Curi Sepeda Motor

Juli 7, 2023 | 19:14

Respon Cepat Praktek Pungli Sopir Truk, Polres Lampung Utara Sisir Jalinsum

April 25, 2024 | 16:45

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Negara Suriah Sambut Keputusan AS Cabut Sanksi

Mei 24, 2025 | 21:29

Hamas Kecam Pernyataan Politikus AS Minta Gaza Dibom Dengan Nuklir

Mei 24, 2025 | 21:11

Polres Lampung Utara Dalami Kasus Keracunan Makanan Akibatkan Ratusan Warga Di Kelurahan Tanjung Senang

Mei 24, 2025 | 19:32

Jajaran Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Residivis Spesialis Curas Sepeda Motor Parkiran

Mei 23, 2025 | 21:52

Recent News

Negara Suriah Sambut Keputusan AS Cabut Sanksi

Mei 24, 2025 | 21:29

Hamas Kecam Pernyataan Politikus AS Minta Gaza Dibom Dengan Nuklir

Mei 24, 2025 | 21:11

Polres Lampung Utara Dalami Kasus Keracunan Makanan Akibatkan Ratusan Warga Di Kelurahan Tanjung Senang

Mei 24, 2025 | 19:32

Jajaran Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Residivis Spesialis Curas Sepeda Motor Parkiran

Mei 23, 2025 | 21:52

Gerbang Sumatera TV

Alamat Redaksi: Jalan Pangeran Jinul Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara, Lampung. Kode Pos 34514

Browse by Category

  • Advertorial
  • Apps
  • Bandar Lampung
  • Berita Derah
  • Bisnis
  • Ekbis
  • Ekonomi
  • Election
  • Entertainment
  • Gadget
  • Gaming
  • Internasioanl
  • Jawa Timur
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lahat
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Pertanian
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Pringsewu
  • Sports
  • Startup
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • Tech
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Umum
  • Way Kanan
  • Wisata
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyrihgt Globalasia48.co.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • News
    • Internasioanl
    • Nasional
    • Berita Daerah
      • Bandar Lampung
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
      • Lampung Utara
      • Mesuji
      • Metro
      • Pesawaran
      • Pesisir Barat
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Tulang Bawang
      • Way Kanan
    • Umum
    • Politik
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Wisata
    • Ekbis
    • Pertanian
    • Election
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Teknologi
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Login

Copyrihgt Globalasia48.co.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In