Globalasia48.co.id, Tanggamus – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus kembali mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan menangkap seorang tersangkanya.
Tersangka berinisial RS (18) Pelajar, Alamat Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat ditangkap atas laporan ZU (44) selaku ayah korban tindak pidana pencabulan di salah satu pantai wilayah Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 31 Januari 2023 dalam persangkaan dugaan pencabulan terhadap anak umur 13 tahun berinisial AA warga Kecamatan Limau.
“Tersangka ditangkap saat berada di salah satu kost di Kelurahan Pringsewu Utara Kabupaten Pringsewu pada Rabu 8 Februari 2023,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 13 Februari 2023.
Sambungnya, dalam penangkapan itu juga dibantu oleh Babinkamtibmas Polsek Pringsewu Bripka Fahrudin juga disaksikan oleh aparat Kelurahan setempat.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban pada Minggu 22 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di TKP salah satu pantai Kecamatan Limau usai korban bertemu dengan tersangka.
Bermula korban diajak tersangka mengobrol ditempat sepi kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan tetapi korban menolak, namun tiba-tiba tersangka memaksa.
“Saat itu korban sempat melarikan diri namun ditarik oleh tersangka sehingga korban tidak dapat melawan sehingga terjadi perbuatan tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti pakian yang digunakan saat tindak pidana tersebut terjadi.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016.
“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Suwarno)