Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun 2023, Polres Lampung Utara, release hasil ungkap kasus tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat selama sepekan di Bulan Agustus 2023, Kamis (17/8/23).
Dari belasan tersangka yang ditangkap, dua diantaranya pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat diminta untuk mengetahui keberadaan rekan tersangka lainya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, SH Sik MSi, menjelaskan, bertepatan HUT RI Ke-78, pihaknya merelease kasus tindak kejahatan yang dilakukan dalam sepekan terakhir.
“Dalam sepekan ini, pihak nya mengungkap sebanyak 9 kasus dengan tersangka 12 orang berikut barang bukti hasil kejahatanya telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Ia menjelaskan dari penangan kasus tersebut diketahui terdapat 5 jenis tindak pidana dengan 9 kasus yakni pencurian dengan pemberatan 5 kasus, pencurian dengan kekerasan 1 kasus, persetubuhan anak 1 kasus, pencabulan anak dibawah umur 1 kasus, penipuan dan atau penggelapan 1 kasus dengan pelaku 12 orang.
“Dari belasan pelaku yang ditangkap, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat diminta untuk menunjukan tempat persembunyian rekannya yang belum ditangkap,” katanya Kapolres AKBP Teddy saat konferensi Pers didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh.
Untuk mengenai barang bukti yang dapat disita yaitu berupa 1 ekor kerbau, 2 ekor kambing, 3 unit sepedah motor, handphone 2 buah, tabung gas 2 buah dan celana baju korban berikut dua buah jilbab milik korban.
Dari sejumlah kasus yang dapat diungkap, satu diantaranya perkaranya sempat menjadi.perhasian masyarakat dan menjadi atensi pimpinan di karenakan korban pada itu meninggal dunia terkait dengan pencurian hewan ternak yang terjadi pada sekitar hari Jum’at tanggal 20 Januari 2023 lalu, di daerah Kecamatan Abung Semuli.
Peristiwa itu, dimana anak dari korban yang pemiliki ternak meninggal dunia akibat ditembak oleh para pelaku.
“Pelaku yang berhasi diamankan inisial T (45), warga kotabumi tengah merupakan komplotan spesalis Curas ternak,” terangnya.
Pelaku berinisial T, diketahui melakukan aksi bersama 5 orang lainnya, untuk tersangka yang lainya sudah ditangkap oleh Polda Sumatera Utara dan 3 lagi masih DPO.
“Pelaku inisial T, diketahui terlibat aksi pencurian hewan ternak yang memiliki peran sebagai penunjuk jalan di karenakan warga Lampung,”terang dia kembali. GA/HAR










