
Pesisir Barat (Globalasia 48 co.id)- Dinas P3AKB Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir, Barat, melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Hotel Sunset Beach daerah setempat, Kamis.(16-5-2024).
Menurut Seli Fitriani mewakili perkumpulan DAMAR yang juga pemberi pemateri mengatakan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan telah diatur Permendikbudristek dan diatur sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
“Dengan menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan Perlindungan dari Kekerasan dan mendapatkan Jaminan akan pendidikan,”katanya.
Seli Fitriani juga menjelaskan bentuk kekerasan terhadap anak dilingkungan pendidikan yang diatur Permendikbudristek meliputi, kekerasan fisik; kekerasan psikis; perundungan; kekerasan seksual; diskriminasi dan Intoleransi dan kebijakan yang mengandung kekerasan.
“Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik,verbal, nonverbal dan atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi”ujarnya.
Sedangkan yang bertanggung jawab terhadap kasus kekerasan, lanjutnya, yang terjadi di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat termasuk pemangku kepentingan,”ujar dia kembali.
Sedangkan apa bila terjadi kasus kekerasan di sekolah, tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) yang bertugas untuk menangani kasus tersebut dengan berpedoman pada kebijakan kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan dilingkungan satuan pendidikan.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama dua hari itu, tampak dihadiri Kepala Dinas DP3AKB Dr. Budi Wiyono dan Jajaran Forkopimda serta Kepala Rumah Sakit M. Tohir maupun sejumlah kepala Puskemas. GA/Riswan
Editor: Satriaji








