Globalasia48.co.id, Lampung Utara—-Dua dari empat kawanan pelaku pencurian alat dinamo radiator pendingin mesin milik PT Florindo Makmur Desa Tulung Buyut, Hulusungkai, di tangkap di persebunyian kediaman masing-masing, Selasa (24/1/2023), pukul 17.00.
Sementara itu, dua rekan tersangka lainya yangbtelah teridentifikasi berhasil kabur (DPO) saat akan ditangkap dan petugas juga menyita barang bukti satu buah gergaji besi, kunci Inggris, lima buah kunci pas serta satu unit sepeda motor Yamaha MX nopol B-3822-CEH warna hitam untuk melakukan aksi kejahatanya.
Kedua tersangka yaitu berinisial HF alias Man (26) dan TH alias Usman (43) adalah warga Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu, Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Sungkai Utara, Lampung Utara Iptu Farikin mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (25/1/2023), mengatakan pihaknya meringkus dua dari empat orang tersangka pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian alat dinamo pendingin mesin merek Guangzhou senilai Rp 32 juta di belakang pabrik PT Florindo Makmur pada tanggal 20 Januari 2023 lalu.
“Saat ini kedua tersangka dan berikut barang bukti kejahatanya telah diamankan di kantor Mapolsek guna proses penyidika lebih lanjut,”ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilkaukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari karyawan perusahan tersebut yakni Kadet Sapta Yuda usai kejadian itu.
Adanya laporan kejadian aksi pencurian itu, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan dan dapat meringkus dua dari empat orang pelaku pencuri alat dinamo mesin pendingin PT Florido Makmur.
“Dua pelaku dapat ditangkap dan dua tersahgka.lainya berhasil.kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),”katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui keduanya mengakui perbuatannya dan aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara membuka.baut dinamo mesin pendingi yang berada dibelakang pabrik perusahaan tersebut.
Setalah itu, mesin dinamo oleh pelaku digotong diangkut dengan sepeda motor dan disimpan dalam kebun sawit tidak jauh dari lokasi kejadian itu dan setelah itu mereka jual.
“Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”terang Kapolsek kembali. (GA)