Lampung Utara,– Merasa telah dirugikan, Junaidi dan Darwis korban penipuan pupuk palsu di kediamannya beberapa waktu lalu meminta terduga Selamet Riyadi dan Tejo untuk segera ditahan dan di proses hukum Senin (23/01/2023).
Diketahui Polres Lampung Utara Melalui Polsek Abung Timur telah memeriksa kedua terduga tersangka selamet Riyadi dan tejo pelaku penipuan di Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur beberapa waktu lalu.
Mendengar hal tersebut, Junaidi dan Darwis selaku pelapor atau korban, sangat menginginkan kedua nya segera ditahan dan di proses secara hukum, hal itu dikatakan Junaidi dan Darwis saat diwawancarai di kediamannya. “Sebagai korban atau pelapor, saya sangat ingin tersangka segera ditahan dengan hukuman yang sesuai,” katanya.
Tidak hanya itu, kedua korban bersikeras untuk memproses perkara ini secara hukum, agar dikemudian hari tidak ada lagi para petani yang dirugikan.
Sedangkan atas nama masyarakat Abung Timur khususnya dan beberapa Kepala Desa pun ingin para terduga pelaku segera di tahan dan ditangkap karena ini sangat membuat resah para petani di Abung Timur.
“Saya dan keluarga meminta kepada pihak yg berwenang agar segera menindak para pelaku yg sudah sangat meresahkan para petani,” ujarnya.
Dalam hal ini, Junaidi dan Darwis ataupun keluarga sangat mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian Polres Lampung Utara khusus nya Polsek Abung Timur dan sangat menginginkan terduga segera ditahan dengan hukuman yang berat. “Jika belum juga ada tindakan Kami akan melaporkan hal ini ke mabes polri bila perlu bahkan ke presiden agar tidak ada lagi korban lain yang dirugikannya,” tutupnya. (Sdr.Noven)