Lampung Barat (Globalasia 48 co.id) – Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung, tangkap dua orang pemuda kasus penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu usai transaksi di daerah itu, Sabtu (17/6/2023).
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu paket sabu dan satu bungkus plastik bekas sabu berikut alat hisap (bong).
Kedua tersangka yakni berinisial FA (20), warga Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, dan TA (23), warga Pekon Watas, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan kedua pemuda tersangka penyalah narkoba tersebut ditangkap
setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalah gunaan narkoba di wilayah tersebut.
Ternyata benar saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut didapati barang terlarang jenis sabu-sabu.
“Saat ditangkap keduanya tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sabu-sabu berikut alat hisap,”ujarnya.
Kasat menjelaskan barang bukti yang dapat disita yaitu berupa sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, sebuah plastik klip bekas sabu serta seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua. Selain itu, barang bukti berupa satu buah Hp.
“Saat ini keduanya berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Atas penangkapan keduanya, pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang tersebut.
“Atas perbuatanya Mereka dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”terangnya. GA
Editor: Shanti