Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Polda Lampung menerima laporan kepolisian acara perayaan perceraian digelar di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu yang sempat viral di media sosial (Medsos).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, Rabu (17/7/2024), membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu dilayangkan pelapor inisal NDA (22), wanita mengaku masih menjadi istri sah terlapor.
“Seorang perempuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian,” ujarnya.
Umi juga menjelaskan pelapor menyoal terkait keberadaan unggahan sebuah acara pesta perayaan perceraian dirinya dengan terlapor inisial RM.
Padahal, keduanya diakui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah alias tercatat oleh negara.
“Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung,” ucapnya.
Adanya pelaporan tersebut, Umi menambahkan, kepolisian melalui Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung akan mempelajari laporan.
“Nanti kita akan liat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali,” terangnya. GA/HAR
Editor: Satriaji