Tulang Bawang (globalasia48.co.id) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman masjid saat sedang berlangsungnya sholat jumat berhasil ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku curanmor yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RJ als RA (36), berprofesi nelayan, warga Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
“Hari Sabtu (04/03/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor yang beraksi di halaman masjid saat sedang berlangsungnya sholat jumat. Ia ditangkap di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (06/03/2023).
Dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo trondol, senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu, dan sepeda motor Honda CB 15A1RRF warna putih merah, BE 4586 TP, milik korban Bambang Gunawan (48), berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curanmor tersebut terjadi hari Jum’at (03/03/2023), sekitar pukul 12.05 WIB, di halaman Masjid Nurul Fallah, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera.
Mulanya korban berangkat dari rumah menuju ke Masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya, saat tiba disana lalu korban memarkirkan sepeda motor miliknya tanpa mencabut kunci kontak, kemudian korban masuk ke teras masjid untuk melaksanakan sholat jumat berjamaah.
“Korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan, lalu melihat ke arah parkiran di halaman masjid dan mendapati ada seorang pria yang tidak di kenal duduk diatas sepeda motor milik korban. Pria tersebut langsung membawa kabur sepeda motor, kemudian korban bersama warga berusaha mengejar tapi tidak berhasil,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir seharga Rp 15 Juta dan langsung membuat laporan secara resmi ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
Iptu Poniran menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.
Pelaku curanmor tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)