Pesawaran (Globalasia co.id) – Seorang Ibu rumah tangga di laporkan Ke Polres Pesawaran, Lampung karena diduga melakukan penipuan ratusan juta terhadap Pemilik usaha Amel Beauty Salon dan Agen Glame daerah itu.
Kasus tersebut kini tengah ditangani Aparat Kepolisian setempat yang mengakibatkan kerugian uang sebesar Rp 941.565.000 dibawa kabur pelaku.
Pelaku Ibu satu orang anak yaitu Shiela Dean Mareta Pasha (19) warga Desa Mandala Sari, Kecamatan Seragi, Lampung Selatan.
Menurut Kasat Reskrim Lampung Selatan AKP Supriyanto SH, Senin (31/7/2023), membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh ibu satu orang anak yang mengakibatkan korban yaitu Apriyana Amel (23), Dusun Kresno Mulyo, Tegineneng, Kabupaten, Kabupaten Pesawaran pada Bulan Juni 2023 lalu yang mengakibatkan korban mengalami kerugian ratusan juta.
“Saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan mendalami guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Kasat menjelaskan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal UU nomor I tahun 1946 dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau pengelapan.
“Dalam penanganan kasus, pihaknya juga masih mencari tempat keberadaan pelaku,”katanya.
Sementara itu, aksi penipuan pelaku dilakukan dengan cara awalnya pelaku Shiela Dean Mareta Pasha, bekerjasama dengan korban bernama Apriyana Amel, dengan membeli dengan perjanjian tempo produk Amel Beauty Salon dan produk glame shine pada bulan Juni 2023, senilai Rp. 215.645.000, ada akan melakukan pembayaran pada Juli 2023.
Namun pengambilan barang kembali terjadi pada Juli 2023 dengan nilai yang lebih besar lagi, tanpa membayar hutang sebelumnya, yaitu Rp.702.500.000,- (tujuh ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan yang sama, yaitu tempo dan pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya.
“Tidak hanya produk kecantikan, Shiela Dean Mareta Pasha, pelaku juga mengambil hutang berupa 7 (tujuh) unit smartphone dengan berbagai tipe, senilai Rp.23.600.000,”terangnya.
Dari keterangan korban juga diketahui, karena hutang telah jatuh tempo dari kesepakatan korban dengan lelaku, maka korban melakukan penagihan dengan mendatangi rumah pelaku.
“Namun rupanya saat ditagih pelaku sendiri tidak mau membayar dengan alasan uangnya masih di konsumen yang juga mengambil barang dan lebih parahnya lagi terlapor juga beralasan ATM nya dengan kondisi limit saldo,”terang kasat menirukan korban.
Mengetahui hal itu, korban masih mencoba mempercayai pelaku dan meninggalkan rumah tersebut, dan keesokan harinya korban kembali mendatangi rumah pelaku diketahui rumahnya dalam keadaan kosong tanpa penghuni, dan pelaku tidak bisa dihubungi.
Korban mencoba bertanya dan mencari informasi, ternyata rumah tersebut hanyalah rumah kontrakan yang ditempati pelaku.
Dengan kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.941.565.000.
Tim GA
Shanti










