Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah Tyagita Vidia saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (9/5/2023). Dok/Edi |
Lampung Tengah (Globalasia 48 co.id) – Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2021, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP), Dinas Bina Marga (BM) Lampung Tengah, masih belum mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 700 juta.
Hal ini dibenarkan oleh Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah Dina Tyagita Vidia, saat di temui diruang kerjanya, Selasa (9/5/2023).
Ia mengatakan, sebelumnya pihak Inspektorat Lamteng telah melakukan upaya penagihan ke dinas terkait, namun upaya yang dilakukan masih belum membuahkan hasil.
“Dinas terkait sudah nyerah untuk melakukan penagihan kepada pihak rekanan yang bersangkutan. Sehingga, Inspektorat Lamteng menyarahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Lamteng, dan sudah ditangani langsung oleh Kasi Datun Kejari Lamteng,” ujarnya.
Dina menjelaskan, bahwa pelimpahan perkara penagihan uang pengembalian dari pihak rekanan yang sudah di limpahkan ke Kejari Lamteng ini, karena pihak rekanan yang ditagih tidak melunasi atau pun melakukan cicilan, dari tenggang waktu yang ditentukan.
“Dalam hal ini memang kita ada MoU tiga Menteri yakni Mendagri, Kejaksan, Kepolisian. Mendagri perwakilannya Inspektorat, jadi dari kerjasama ini kami meminta bantuan Kejaksaan melaui datun untuk melakukan pendampingan dalam hal penagihan kerugian uang negara dan sekarang perkaranya sudah di Kejari Lamteng,” katanya.
Sementara diberitakan sebelumnya, dari keterangan salah satu staf Dinas BM Lamteng, yang meminta identitasnya tidak di publiskan menyebut bahwa, hingga saat ini terkait temuan LHP BPK atas pekerjaan pihak rekanan kontraktor di pekerjaan lnfrastruktur Lamteng, tahun 2021 lalu belum sepenuhnya dikembalikan, oleh pihak rekanan ke kas negara.
“Kalau tidak salah temuan BPK pada tahun 2021 lalu itu, kurang lebih Rp.7 Milyar, yang harus dikembalikan pihak rekanan ke Kas Negara,” terangnya, Rabu (3/5).
Karena batas pengembalian itu sudah limit dari 60 hari kerja” lanjutnya, sehingga pihak Dinas BM telah menyerahkan persalahan itu ke pihak lnspektorat untuk menindaklanjutinya. Dimana dari nilai temuan sebesar Rp.7 Milyar itu, masih ada tersisa Rp.700 Juta yang belum juga dikembalikan para pihak rekanan ke kas negara.
“Kalau tidak salah masih ada sisa 7 CV rekanan yang belum selesai mengembalikan, nilainya sekitar kurang lebih Rp.700 Juta lagi. Tetapi apakah permasalahan itu masih ditangani lnspektorat atau sudah dilimpahkan ke Kejasaan saya kurang tahu,” terang dia kembali.
Diketahui bahwa Bupati Lamteng, Musa Ahmad bersama Ketua DPRD, Sekda, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD, pada Mei 2023 kemarin menghadiri acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lamteng, tahun 2022, sekaligus menerima atas diraihnya Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 5 kali berturut-turut atas terciptanya pemerintahan yang bersih, dan akuntabel dari Kepala BPK Perwakilan Prov.Lampung, Yusnadewi. GA/Edi.
Editor: Shanti