
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) — Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menyatakan akan memproses secara hukum yang berlaku atas kasus dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun yang masih ditanganinya.
Hal itu, disampaikan Kapolres saat menerima perwakilan dan puluhan warga Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, mendatangi Mapolres setempat, Selasa (29/9/2026).
Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya.
Dalam pertemuan tersebut masyarakat meminta penjelasan mengenai sejauh mana proses penanganan perkara yang tengah dilakukan kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara mengatakan hingga saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan dan ditangani sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Pemeriksaan sudah sesuai tahapan. Kami mohon masyarakat untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Semua sudah diproses,” ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sementara pada hari ini, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak yang dilaporkan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hari ini pemeriksaan terlapor,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses pemeriksaan.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami mengharapkan masyarakat dapat bersabar dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” pintanya.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Desa Ogan Jaya menyampaikan terima kasih atas penjelasan Kapolres. Mereka menyatakan mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat juga berharap perkara tersebut ditangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku dan tidak terjadi tebang pilih.
Polres Lampung Utara memastikan proses penanganan perkara akan terus dilanjutkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (GA/HAR)
Editor: Satriaji


