Pelaku penyalahgunaan narkoba sedang diperiksa oleh petugas Polres Lampung Utara |
Globalasia48.co.id, Lampung Utara–Kembali petugas Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang pemuda dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu usai transaksi di pingir jalan dekat kantor Pos Kotabumi Udik daerah setempat, Selasa (10/1/2023), pukul 20.30.
Dari penangkapan itu, petugas menyita satu paket sabu seberat 0, 24 gram dan satu unit Hp mereka Oppo milik tersangka.
Tersangka berinisial OS alias Putra (34), warga Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (11/1/2023), mengatakan tersangka ditangkap usai transaksi sabu-sabu di pingir jalan dekat Kantor Pos Kotabumi.
“Saat ditangkap tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti satu paket sabu siap hisap,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka, mengakui usai membeli narkoba jenis sabu-sabu dan rencananya barang terlarang tersebut hendak dikomsumsi sendiri.
“Saya tidak menjajakn sabu-sabu melakukan barang tersebut hendak dikomsumsi sendiri,”kata Kasat menirukan perkataan tersangka.
Dalam kasus penyalah gunaan narkoba, lanjut Kasat, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang sedang bertransaksi narkoba di lokasi dekat Kantor Pos Kotabumi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan ternyata benar ada warga yang sedang transaksi narkoba jenis sabu,”katanya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (GA)