Lampung Tengah, Propinsi, Lampung, minta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memanggil Ketua Koperasi Korpri Lamteng Berjaya yang di jabat oleh Sekda terkait dugaan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTHL dilingkungan Pemkab setempat.
Menurut Ketua KWIP Lampung Tengah, Herman, Selasa (27/6/2023), mengatakan Sekda Lamteng seharusnya sudah masuk dalam daftar pemanggilan pihak Kejari terkait adanya dugaan pemotongan gaji ASN dan PTHL pengurus koprasi di lingkup Pengkab setempat.
“Pemanggilan Sekda akan menjadi penentu Kejari untuk segera menetapkan apakah kasus ini berlanjut atau tidak,” ujar Herman.
Sebab, berdasarkan keterangan dari pengurus Koperasi, terdapat kejanggalan keterangan jumlah anggota yang diungkapkan ketua Koperasi, wakil ketua I dan sekretaris yang tidak sinkron.
“Yang menjadi janggal keterangan antara Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris itu tidak sinkron dan beberapa dinas dikatakan tidak ada pemungutan tapi faktanya terdapat pungutan pada PNS Dinas Pendidikan,” terangnya.
Dia menjelaskan tak hanya terkait bunga pinjaman yang dikatakan berbentuk syariah tapi faktanya dugaan bunga yang ditetapkan sebesar 13%.
“Para pengurus Koperasi yang dipanggil itu memberikan keterangan berbeda-beda. Ini yang menjadi sorotan, uang yang mereka kelola itu kemana. Kalau kita hitung dari jumlah anggota yang mencapai ribuan dan uang gaji yang dipotong seharusnya saldo yang mereka kelola ratusan juta. Lebih parahnya lagi, kata Sekda, Wakil Ketua dan Sekretaris saldo yang ada di Koperasi kosong,” ungkapnya.
Herman meminta, Kejaksaan Negeri Lamteng segera memanggil Sekda agar permasalahan ini menjadi terang benderang dan tentunya besar harapan ada tersangka dalam kasus ini.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Lampung Tengah dalam mengungkap suatu kasus dengan terang benderang, agar ASN dan PTHL tidak lagi menjadi korban pimpinan,” tegasnya. GA/Herman
Editor: Shanti