Kirim poto organ vital pemuda ditangkap Polres Lampung Utara dan dijerat UU ITE. Dok |
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, tangkap seorang pemuda karena dijerat dengan UU ITE akibat kirim poto organ kemaluan kepada seorang gadis sebut saja Bunga warga Kotabumi.
Tersangka adalah berinisial YW (20), Desa Negeri Galih Rejo, Sungkai Tengah, Lampung Utara itu, kini telah diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatanya tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Sabtu (20/5/2023), mengatakan tersangka ditangkap karen kasus kirim poto melalui pesan what app bergambar organ vital (kemaluan, red), kepada korban seorang wanita (gadis) dan korban sendiri melapor ke aparat kepolisian Polres Lampung Utara untuk memproses secara hukum yang berlaku terhadap pelaku.
“Tersangka ditangkap dan berikut barang bukti sebuah Hp milik tersangka yang dipergunakan untuk mengirim pesan poto organ vital ke korban,”ujarnya.
Kasat juga menjelaskan tersangka YW, ditangkap saat berada di rumahnya dan petugas menyita barang bukti bukti berupa 1 unit Hand phone merk Realmi C12, hasil screen shut chat di whatsapp, dengan nomor hand phon 0859….746.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan UU informasi dan transaksi eletronik (ITE) pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (I) nomor II tahun 2008, sebagai mana telamoir dal.laporan korban LP/B/148/V/2023/SPKT Polres Lampung Utara pada tanggal 15 Mei 2023 lalu. GA
Editor: Shanti