Tersangka pelaku cabul terhadap pelajar siswi SMA ditangkap petugas. Dok |
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Tim Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, tangkap pemuda tersangka pelaku cabul terhadap pelajar siswi SMA, saat bersebunyi di rumahnya, Jum’at (19/5/2023).
Aksi bejat tersangka dilakukan sebanyak enam kali dengan modus mengancam korban akan menyebarkan poto saat mereka berdua berhubungan layaknya suami istri melalui Hp, yang kini kasusnya tengah ditangani aparat kepolisian setempat
Tersangka adalah berinsial WR (23), warga Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Sabtu (20/5/2023), mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di salah satu SMA Lampung Utara yaitu berinisial Bunga (15), warga Lampung Utara.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan petugas guna mempertangung jawabkan perbuatanya tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap sebanyak enam kali dengan cara menggauli layaknya sepasang suami istri yang dilakukan di sejumlah lokasi yang berbeda.
,”Saya melakukan pencabulan terhadap korban karena kerap menonton film forno dan memang kami berdua pacaran,”kata kasat menirukan penuturan tersangka.
Sementara itu, aksi bejat pelaku baru terungkap awalnya pada waktu korban sebut saja Bungga (15), memutuskan hubungan pacaran mereka dan hal itu membuat pelaku kesal, sehingga video adegan persetubuhan yang tersimpan di ponsel Ia kirimkan kepada kakak korban.
“Mengetahui hal itu, keluarga korbanpun tidak terima dengan perlakuan WR kemudian langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara,”terangnya.
Berdasarkan laporan keluarga korban, lanjut Kasat, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berikut mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5. M. (lima miliar rupiah). “terang Kasat kembali. GA
Editor: Shanti